Jumat, 1 Mei 2026

KKB Papua

KKB Tebar Teror, Kembali Tembak Warga di Yahukimo  

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait hal itu.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Antara
Dua korban penembakan KKB saat dirawat di RSUD Dekai Yahukimo Papua Pegunungan pada Selasa (28/4/2026). Pada Kamis, KKB kembali melancarkan Teror dengan menembak warga. 

POS-KUPANG.COM, DEKAI - Percobaan penembakan kembali terjadi di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) pagi.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait hal itu.

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Peristiwa bermula saat seorang warga berinisial S (54) hendak membuka tempat usahanya.

Saat korban bersiap memanaskan sepeda motor di depan rumah, dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan melintas di lokasi. Tak lama kemudian, pelaku berbalik arah dan mendekati korban.

Baca juga: Sepak Terjang Kekejaman KKB Jeki Murib, Bakar Gereja hingga Sekolah


“Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Tembakan tersebut tidak mengenai korban, namun merusak bagian spidometer sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Andria.

​Usai menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa titik tembakan. Melakukan pemeriksaan saksi baik korban dan saksi mata di Mapolres Yahukimo, serta melakukan patroli skala besar di seputaran Kota Dekai untuk mengantisipasi gangguan lanjutan.

AKBP Andria menegaskan bahwa respons cepat ini adalah komitmen Polri dalam memberikan rasa aman. Ia juga mengapresiasi warga yang berani segera melapor.

​Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Papua.

“Kami pastikan setiap gangguan keamanan akan ditindaklanjuti secara profesional. Tindakan kekerasan yang mengancam warga sipil akan kami respons dengan langkah tegas dan terukur,” tegas Irjen Faizal.

Hingga saat ini, Satgas Damai Cartenz masih mendalami motif dan mengejar identitas pelaku.

Jika tertangkap, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1), terkait kepemilikan senjata api ilegal dan KUHP Pasal 338 jo Pasal 53, tentang percobaan pembunuhan.

Aparat keamanan terus meningkatkan penjagaan di titik-titik rawan guna memastikan aktivitas ekonomi dan sosial di Kota Dekai berjalan normal. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved