Bupati Belu Serukan Hidup Berdampingan Dengan Covid-19, Ini Maksudnya
Untuk satu Pasien ODP dari Kecamatan Tasifeto Barat dan 1 Pasien PDP Kecamatan Tasifeto Timur sementara dirawat di RSUD
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu Serukan Hidup Berdampingan Dengan Covid-19, Ini Maksudnya
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Pemerintah Kabupaten Belu akan memberlakukan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi covid-19 mulai tanggal 15 Juni 2020 sebagaimana diinstruksikan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat.
New normal yang dimaksudkan adalah masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kami dukung kebijakan itu. Tanggal 15 sudah normal dengan tetap mematuhi protokol covid-19. Jadi harus hidup berdampingan dengan covid-19", kata Bupati Willybrodus Lay kepada Pos Kupang.Com, Rabu (27/5/2020).
Menurut Bupati Willy Lay, Pemerintah Kabupaten Belu mendukung kebijakan Gubernur NTT tentang pemberlakukan new normal di wilayah NTT.
Walaupun Belu tergolong daerah zona hijau, pemerintah tidak ingin mendahulu kebijakan Gubernur. Pemkab Belu tetap menyesuaikan dengan kebijakan Gubernur untuk pemberlakuan new normal yakni tanggal 15 Juni 2020. Pemberlakukan new normal ini tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Bupati Willy Lay sejalan dengan pemikiran Gubernur NTT bahwa aktivitas masyarakat dan ASN harus kembali normal walaupun di tengah pandemi covid-19. Memang melawan covid-19 harus hidup berdampingan dengan covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Untuk diketahui, selama masa pandemi covid-19, Pemkab Belu tidak melakukan penutupan akses antar kabupaten. Pemerintah hanya membangun posko-posko pemantuan dan pengawasan covid-19 di tiga pintu masuk yakni, posko Teun dari arah Kabupaten Malaka, posko Motamoro dari arah TTU-Malaka dan posko Ainiba dari arah TTU bagian utara.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, SE dalam press release mengatakan, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu hingga Rabu (27/5/2020) pukul 15:00 WITA menunjukkan, jumlah Pelaku Perjalanan Berisiko dalam pantauan sebanyak 181 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak empat orang yang tersebar di Kecamatan Raihat 1 orang, Kecamatan Raimanuk 1 orang, Kecamatan Tasifeto Barat 1 orang dan Kecamatan Kota Atambua 1 Orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 25 yang tersebar di Kecamatan Kota Atambua sebanyak 8 orang, Kecamatan Atambua Barat 7 orang, Kecamatan Atambua Selatan 8 orang, Kecamatan Tasifeto Timur 1 orang dan Kecamatan Tasifeto Barat 1 Orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1 orang dari Kecamatan Tasifeto Timur sedangkan orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 nihil.
Untuk satu Pasien ODP dari Kecamatan Tasifeto Barat dan 1 Pasien PDP Kecamatan Tasifeto Timur sementara dirawat di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Menurut Cristoforus, walaupun data monitoring orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Belu nihil, Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat.
Berdiam diri di rumah saja, atau menjaga jarak fisik apabila bertemu orang lain, tidak boleh bersentuhan atau membatasi interaksi fisik, menghindari kerumunan orang dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun dan jika beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.
Bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah yang terinfeksi Covid-19 agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) menganjurkan agar semua masyarakat menggunakan masker. Untuk masker N95 dikhususkan kepada tenaga medis sedangkan masyarakat dapat memakai masker kain yang dijahit dan selalu dicuci.
• Palang Dipintu Masuk Desa Di SBD Tidak Bermaksud Hambat Aktivitas Warga
• Bupati Mabar Tegaskan Buka Perbatasan
Kepada para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada disetiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan kita bersama. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).