Pemprov NTT Resmi Ambil Alih Aset PT SIM di Labuan Bajo
Pemprov NTT resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo, Sabtu (18/4/2020).
Rombongan Pemprov NTT dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.
• Bupati Djafar Tegur Pedagang di Pasar Wolowona Sudah Dikasih Makser Tapi Tidak Pakai
Pengambilalihan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita setelah Pemprov NTT memberikan surat peringatan ketiga kepada PT SIM.
"Hari ini kami secara resmi ambil alih," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si di lokasi tersebut.
Terlihat hanya ada beberapa pegawai yang berada di lokasi.
• Cerita Belajar dari Rumah di Kampung di Flores Timur, Keluhan Data Hingga Sulit Jaringan Internet
Hingga berita ini ditulis pada pukul 11.00 Wita, kegiatan tersebut tengah berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).
Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.
PT SIM selama ini mengelola aset Pemprov NTT seluas 3.1 hektar termasuk pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si kepada awak media di Hotel Kalton Labuan Bajo mengatakan, kerja sama dibangun dengan PT SIM sejak 2014 silam.
PT SIM mengelola aset Pemprov NTT dengan membangun hotel bernama Hotel Plago.
Dalam perjalanan waktu, kata Zet, perjanjian ini tidak menguntungkan pihak Pemprov NTT di mana sejak 2015, 2016 dan 2017 PT SIM melakukan wanprestasi dengan tidak membayar retribusi sebesar Rp 250 juta per tahun.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian BPK dan BPKP diketahui kontribusi yang diberikan terlalu rendah, sehingga sejak 2019 lalu, Pemprov NTT telah memanggil PT SIM agar membicarakan kenaikan jumlah kontribusi sebesar Rp 750 juta per tahun.
"Kontribusi kepada Pemprov NTT itu sesuai dengan penilaian Appraisal, di mana kontribusi harus sebesar Rp 750 juta bukan Rp 250 yang selama ini dibayarkan," jelasnya.