Aset Diambil Alih Pemprov NTT, PT SIM Angkat Bicara

Pemprov NTT resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Penasehat hukum PT SIM, Khresna Guntarto, SH saat melapor Gubernur NTT, Viktor B l. Laiskodat di Ombudsman RI, Rabu (08/04/2020) lalu. 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  ( Pemprov NTT) resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo, Sabtu (18/4/2020).

Rombongan Pemprov NTT dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.

Pengambilalihan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita setelah Pemprov NTT memberikan surat peringatan ketiga kepada PT SIM.

Pemkot Kupang Bagikan Masker Gratis

Menanggapi hal tersebut, PT SIM melalui Khresna Guntarto, SH selaku penasehat hukum mengatakan, menolak desakan penyerahan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan.

Pasalnya, PT. SIM merasa tidak wanprestasi kepada Pemprov NTT, sehingga upaya paksa pengosongan tersebut, dinilai merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, apalagi dilakukan di tengah bencana nasional Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

18 Penumpang KM Egon Dijemput Tim Gugus Tugas Sumba Barat dan Diantar Ke Rumah Masing-masing

PT SIM, selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat l, menilai perbuatan aparatur Pemprov NTT juga terkesan seperti preman yang secara sepihak, ingin mengambil alih tanah dan bangunan, tanpa disertai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada gugatan dari Pemprov NTT untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan PT. SIM," katanya dalam siaran pers yang diterima Sabtu siang.

Pemutusan kerja sama dan pengosongan paksa itu, lanjut Khresna, diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah bencana nasional dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Keputusan Pemprov NTT juga dinilai kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan pemerintah pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.

"Mewabahnya Covid-19 telah mengakibatkan resesi ekonomi dalam skala yang masif dan sektor pariwisata merupakan salah satu bidang yang paling terdampak. Mengutip keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per tanggal 01 April 2020 sudah 1.139 hotel telah menutup sementara kegiatannya. Ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga," jelasnya.

Khresna menuturkan, PT SIM yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi saat ini, menjadi dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemprov NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede.

Pemprov NTT, jelas Khresna, seyogyanya tidak merampas hak PT. SIM, yang juga bagian dari masyarakat Negara Republik Indonesia. PT SIM telah mendedikasikan diri sebagai investor sekaligus mitra kerja sama untuk mengembangkan pariwisata di Labuan Bajo, serta memberdayakan masyarakat setempat.

"Perbuatan Pemprov NTT mengusir PT. SIM dengan sewenang-wenang menunjukan hilangnya keadilan dan kepastian hukum, serta kemudahan berusaha di Provinsi NTT," ungkapnya.

Pemutusan kerja sama sepihak oleh Pemprov NTT, dinilai tidak sesuai dengan visi misi pemerintah pusat mengenai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan investasi domestik maupun internasional.

"Oleh sebab itu, kami mengkhawatirkan adanya agenda terselubung dibalik pengambialihan lahan Pantai Pede, terutama mengingat Labuan Bajo telah ditetapkan sebagai destinasi wisata premium oleh Pemerintah Pusat," ujarnya

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved