Aset Diambil Alih Pemprov NTT, PT SIM Angkat Bicara

Pemprov NTT resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Penasehat hukum PT SIM, Khresna Guntarto, SH saat melapor Gubernur NTT, Viktor B l. Laiskodat di Ombudsman RI, Rabu (08/04/2020) lalu. 

Sebagai informasi, lanjut Khresna, PT. SIM telah melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, kepada Ombudsman RI, Rabu (08/04/2020) lalu, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak itu.

"Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto dan pengaduannya diterima di bagian pengaduan Ombudsman RI. Selanjutnya sesuai Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan akan dilakukan pemeriksaan syarat formil pengaduan, sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor," jelasnya.

Lebih lanjut, PT. SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya.

Menurutnya, PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015 hingga 2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja.

Dijelaskannya, PT. SIM selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 hingga 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10 persen di tahun ke-10.

"Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 sampai dengan 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi. Oleh sebab itu, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.

Khresna melanjutkan, kesewenang-wenangan Pemprov NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemutusan hubungan kerja, ujar Khresna, dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 kalender sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Tindakan Gubernur NTT dinilai mengakibatkan rasa tidak aman dan rasa tidak nyaman bagi PT. SIM dalam menjalankan investasi di bidang kepariwisataan di Labuan Bajo.

"Lalu menimbulkan keragu-raguan serta tidak adanya kepastian hukum bagi PT. SIM ataupun investor lainnya," ungkapnya.

Khresna menuturkan, PT SIM merupakan mitra kerja sama dari Pemprov NTT cq. Gubernur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Perjanjian Kerja Sama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").

Lebih lanjut, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemprov NTT.

PT. SIM baru memulai kegiatan uji coba operasional setelah pembangunan hotel selesai dibangun pada bulan Juni tahun 2019.

"Pembangunan mundur dari target pengerjaan dikarenakan banyaknya gangguan di lapangan yang dialami berupa aksi unjuk rasa masyarakat setempat, yang menganggap Lahan tersebut adalah bukan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehubungan pemekaran wilayah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Namun, dengan dibantu banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, bersama-sama menyakinkan masyarakat setempat untuk dapat membangun, dengan syarat tetap menjadikan Pantai Pede sebagai Pantai Publik yang dapat diakses bersama," jelasnya.

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada Desember 2016. Kendati demikian, sekalipun banyak masalah dan gangguan yang dihadapi, PT. SIM tetap melaksanakan pembayaran kontribusi tepat waktu sesuai dengan PKS tanggal 23 Mei 2014.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved