Aset Diambil Alih Pemprov NTT, PT SIM Angkat Bicara
Pemprov NTT resmi mengambil alih aset yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM) di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Menurutnya, pada pasal 1 Angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menyatakan yang dimaksud dengan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Dengan demikian, perbuatan Gubernur Pemerintah Provinsi NTT sebagai Terlapor dapat dikategorikan melakukan perbuatan maladministrasi, karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Daerah dan Pemerintahan Daerah," jelasnya
Sebagai informasi, kata Khresna,selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI, selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah.
"Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)