Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung Soal Darurat Sipil Presiden Jokowi Hadapi Corona, Lockdown! Sebut Anies Baswedan

Rocky Gerung Angkat Suara Soal Darurat Sipil Presiden Jokowi Hadapi Corona, Lockdown Sudah! Sebut Anies Baswedan

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
ISTIMEWA
Pengamat Rocky Gerung memberikan kritik atas langkah Presiden Jokowi yang memilih Darurat Sipil dan bukan lockdown hadapi pandemi Corona. 

Rocky Gerung Angkat Suara Soal Darurat Sipil Presiden Jokowi Hadapi Corona, Lockdown Sudah! Sebut Anies Baswedan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengamat Rocky Gerung angkat suara tentang keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang mengambil kebijakan Darurat Sipil dalam menghadapi pandemi Corona.

Langkah Presiden Jokowi ini dinilai Rocky Gerung sebagai upaya pemerintah pusat untuk memindahkan tanggungjawab penanganan Corona ke daerah.

Rocky Gerung mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah pusat takut bangkrut.

"Ini namanya baju sipil, bukan darurat sipil," canda Rocky Gerung saat disebut tampil santai oleh Hersubeno Arief.

"Itu persiapan untuk menyambut darurat sipil begitu," tanya Hersubeno Arief.

UPDATE CORONA SIKKA : Pantas Ditiru, Pencegahan Virus Corona Dilakukan Desa Aibura

Corona di NTT : Ketiadaan APD, Wabup Kupang Deadline Kadinkes Pekan Depan Didistribusikan

"Hahaha, yang nyiapin ini nih. Gambar orangutan. Lagi kampanye. Karena orangutan yang darurat sekarang karena habitat mereka sekarang tergusur oleh kota," ujar Rocky Gerung.

"Publik jadi bingung kenapa tiba-tiba ngomongnya darurat sipil, padahal orang berharap lockdown atau karantina kewilayahan sehingga kebutuhan hidupnya terjamin. Jadi sebenarnya apa yan terjadi Bung Rocky Gerung? Kita minta pencerahan Anda," tanya Hersubeno Arief.

Rocky Gerung kemudian menjelaskan yang terjadi adalah pemerintah ingin virus Corona pindah ke daerah.

"Jadi sebenarnya kan dia mau usir virus itu ke daerah. Diselesaikan di daerah. Tapi sekaligus dia bilang daerah jangan lockdown," ujar Rocky Gerung.

Sebab lockdown itu konsekuensinya sangat berat, menyangkut kebutuhan dan bisa terjadi kerusuhan.

"Problemnya pemerintah tidak bisa bedain mana potensi pandemi, mana potensi bencana, atau potensi rusuh. Jadi dalam kebingungan itu ya dia asal ngomong aja kan," tegas Rocky Gerung.

Maka dibuatnlah Perluasan Pembatasan Secara Besar-besaran ( PPSB ).

"Dengan kata lain kami gak mungkin karantina karena kami tidak punya duit. Jadi silakan virus ke daerah dan kami bebankan itu ke daerah tuh. Itukan prinsipnya," ujarnya.

Update Corona di NTT : ODP di NTT Terus Bergerak Naik Jadi 609, 25 Sampel Masih Diperiksa, 6 Negatif

Efek Alkohol Seorang Pria Asal Nagekeo Tergelatak Berlumuran Darah di Parit

Bintang ILC TV One ini pun menilai Presiden Jokowi dan para pembantunya tidak punya konsep yang jelas menghadapi Corona.

"Jadi konsepnya memang tidak ada. Jadi apa hasil rapat kemarin, tiba-tiba ada statemen yang bertolak belakang dengan menyelamatkan nyawa. Menyelamatkan nyawa, lockdown sudah. Keluarkan APBD, APBN ," ujarn Rocky Gerung.

Di situlah konyolnya pemerintah pusat menurut Rocky Gerung karena memindahkan tanggungjawab penanganan Virus Corona ke daerah.

"Loh kalau memindahkan ke daerah apa tidak berbahaya karena daerah tidak punya kesiapan memadai," tanya Hersubeno Arief.

Ia kemudian membandingkan dengan langkah Anies Baswedan yang menjamin warga Jakarta.

"Ya Anies Bilang di Jakarta kami yang jamin. Apa problemnya lagi? 3 juta orang itu kan di jamin oleh Anies. Ya kenapa Anies gak boleh lockdown," tanya Rocky Gerung.

* Langkah Pamungkas, Jokowi Siapkan Darurat Sipil Atasi Covid-19, Ini Konsekuensi & Langkah Antisipasi 

Darurat sipil! Terdengar menyeramkan namun terpaksa diambil Pemerintahan Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pemerintahan Jokowi dikabarkan kemungkinan besar akan menempuh langkah terakhir dalam mengatasi mewabahnya virus corona atau covid-19.

Lalu, seperti apa konsekuensinya? ikuti informasi lengkap dalam artikel ini. 

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Alasan Rocky Gerung Sebut Dokter Tirta Konyol, Hersubeno Arief Sindir Caci Maki Presiden Jokowi

VIDEO - Ini Prediksi Rocky Gerung, Kabinet Presiden Jokowi Bisa Bubar di Tengah Covid-19

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

 Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

Rocky Gerung Sebut Kabinet Presiden Jokowi Bisa Bubar di Tengah Virus Corona, Siapa Menteri Gagal?

ZODIAK HARI INI-Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 2 April 2020: Gemini Ceria, Libra Bernostalgia

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah kita bicarakan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menyadari banyak pendatang di DKI Jakarta yang mempercepat mudik ke kampung halaman karena mereka kehilangan penghasilan sehari-hari.

Para pendatang yang kebanyakan pedagang makanan yang mendapat penghasilan harian kehilangan pendapatannya akibat pemberlakukan aturan kerja dari rumah oleh perusahaan dan instansi pemerintahan.

"Banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang. Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat yaitu kerja di rumah," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, Jokowi mengatakan, mudik dapat menjadi medium penyebaran virus corona ke daerah-daerah.

Sebab, saat ini Jabodetabek, khususnya Jakarta, telah menjadi daerah dengan jumlah pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Karena itu, ia meminta seluruh jajarannya segera mempersiapkan dan mengaktifkan jaring pengaman sosial berupa pemberian insentif harian kepada masyarakat yang diminta untuk tidak mudik.

"Karena itu saya minta percepatan program social safety net (jaring pengaman sosial) yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal, para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro usaha kecil betul-betul dilaksanakan di lapangan," ujar Jokowi.

 "Sehingga para pekerja informal, buruh harian, pedangang asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari," lanjut dia.

Konsekuensi darurat sipil Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020).

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Doni menyebut, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.

"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.

Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.

Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak.

Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.

Darurat sipil langkah terakhir Sementara itu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus corona.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.

* UPDATE Corona di Indonesia Rabu (1/4/): Tambah 149 Kasus Jadi 1.677 Kasus,103 Sembuh,157 Meninggal

Virus corona masih menjadi momok bagi Indonesia dan kembali memakan korban.

Hal itu terlihat dari jumlah kasus terinfeksi virus corona ( Covid-19 ) di tanah air yang terus bertambaha hingga Rabu (1/4/2020).

Berdasarkan laporan data pada laman covid19.go.id , Rabu (1/4/2020) sore, tercatat ada 149 kasus baru.

Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 1.677 orang.

Per hari ini, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 22 orang.

Total pasien sembuh yakni 103 orang.

Sedangkan 157 pasien positif virus corona dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah tersebut bertambah 21 dari pengumuman di hari sebelumnya.

Penyebaran virus corona ini ada di 32 provinsi di Indonesia.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.

Total ada 808 kasus, di mana 50 di antaranya telah Sembuh dan 85 orang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, penambahan kasus terbanyak ada di enam wilayah, di mana ada lebih dari 10 kasus baru per hari ini.

Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berikut data sebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia per Rabu (1/4/2020) berdasarkan laporan data dari laman covid19.go.id:

1. DKI Jakarta
Kasus Baru: 61 orang
Sembuh: 50 orang
Meninggal Dunia: 85 orang
Terkonfirmasi: 808 orang

2. Jawa Barat
Kasus Baru: 22 orang
Sembuh: 11 orang
Meninggal Dunia: 21 orang
Terkonfirmasi: 220 orang

3. Banten
Kasus Baru: 10 orang
Sembuh: 7 orang
Meninggal Dunia: 14 orang
Terkonfirmasi: 152 orang

4. Jawa Tengah
Kasus Baru: 11 orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 7 orang
Terkonfirmasi: 104 orang

5. Jawa Timur
Kasus baru: 11 orang
Sembuh: 17 orang
Meninggal Dunia: 9 orang
Terkonfirmasi: 104 orang

6. Sulawesi Selatan
Kasus Baru: 16 orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 5 orang
Terkonfirmasi: 66 orang

7. DI Yogyakarta
Kasus Baru: 5 orang
Sembuh: 1 orang
Meninggal Dunia: 2 orang
Terkonfirmasi: 28 orang

8. Bali
Kasus Baru: 6 orang
Sembuh: 10 orang
Meninggal Dunia: 2 orang
Terkonfirmasi: 25 orang

9. Sumatera Utara
Kasus Baru: 3 orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 3 orang
Terkonfirmasi: 22 orang

10. Kalimantan Timur
Kasus Baru: 1 orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 1 orang
Terkonfirmasi: 21 orang

11. Kalimantan Barat
Kasus Baru: 1 orang
Sembuh: 2 orang
Meninggal Dunia: 2 orang
Terkonfirmasi: 10 orang

12. Papua
Kasus baru: - orang
Sembuh: 2 orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 10 orang

13. Kalimantan Tengah
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 9 orang

14. Sumatera Barat
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 8 orang

15. Lampung
Kasus baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 8 orang

16. Kalimantan Selatan
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 8 orang

17. Kepulauan Riau
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 1 orang
Terkonfirmasi: 7 orang

18. Nusa Tenggara Barat
Kasus Baru: 2 orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 6 orang

19. Aceh
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 5 orang

20. Sumatera Selatan
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 2 orang
Terkonfirmasi: 5 orang

21. Riau
Kasus Baru: - orang
Sembuh: 1 orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 3 orang

22. Sulawesi Utara
Kasus Baru: 1 orang
Sembuh: 1 orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 3 orang

23. Sulawesi Tenggara
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 3 orang

24. Jambi
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 2 orang

25. Kepulauan Bangka Belitung
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 1 orang
Terkonfirmasi: 2 orang

26. Kalimantan Utara
Kasus baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 2 orang

27. Sulawesi Tengah
Kasus baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 2 orang

28. Papua Barat
Kasus baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 2 orang

29. Bengkulu
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: 1 orang
Terkonfirmasi: 1 orang

30. Sulawesi Barat
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 1 orang

31. Maluku
Kasus baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 1 orang

32. Maluku Utara
Kasus Baru: - orang
Sembuh: - orang
Meninggal Dunia: - orang
Terkonfirmasi: 1 orang

Kesimpulan data pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia per Rabu (1/4/2020):

Jumlah Kasus
Minggu, 29 Maret 2020: 1.528 kasus
Senin, 30 Maret 2020: 149 kasus
Total : 1.677 kasus

Jumlah Pasien Sembuh
Minggu, 29 Maret 2020: 81 kasus
Senin, 30 Maret 2020: 22 kasus
Total : 103 kasus

Jumlah Pasien Meninggal Dunia
Minggu, 29 Maret 2020: 136 kasus
Senin, 30 Maret 2020: 21 kasus
Total : 157 kasus

(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandar)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Hadapi Pandemi Covid-19"

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved