VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

VIDEO - Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur. Pesan ini disampaikan Ketua

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin

VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur 

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – VIDEO – Tak Boleh Ada Istilah Damai Terhadap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur 

Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Arist Merdeka Sirait,  menegaskan yang namanya kasus Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, tidak mengenal istilah damai.

Itu artinya, kasus itu harus ditangani sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

VIDEO – Akhirnya, Doktor Lany Koroh dan Manajemen UPG 45 Berdamai. Anggota Dewan Pun Tepuk Tangan

VIDEO - Cegah Panic Buying di NTT, Bulog Gelar Pasar Murah di Kota Kupang

Ahmad Dhani Unggah Video Maia Estianty di Chanel Video Legend, Ada Apa dengan Suami Mulan Jameela?

Arist Merdeka Sirait mengatakan itu, saat bertemu Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Lembata, Aluwi S.H di kantor masing-masing, Selasa (3/3/2020).

Arist Merdeka Sirait juga menegaskan, kasus kekerasan penganiayaan oknum aparat sipil negara terhadap anak di bawah umur, MRS (17) November 2019 lalu harus terus diproseshukumkan sampai tuntas.

Untuk diketahui Arist Merdeka Sirait  ke Lembata didampingi istrinya Rostimaline Munthe.

Ia datang untuk mengetahui secara langsung perkembangan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum.

Arist Merdeka Sirait menilai, penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur itu, sangat lambat. Padahal, kasus anak di bawah umur itu, merupakan kasus luar biasa yang harus cepat ditangani.

"Bagi saya, apa pun alasannya, kalau dua alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak ditahan, sekalipun itu pejabat negara," ungkap Arist Merdeka Sirait di ruang Kajari Lembata.

Dikatakannya, sebagaimana diakui, pada umumnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lembata memang cukup tinggi.

"Kasus-kasus yang melibatkan anak-anak itu tidak boleh ada damai. Kejahatan kepada anak anak itu, extra ordinary crime. Saya minta tidak ada toleransi kalau sudah ada dua alat bukti maka harus ditahan. Tidak ada yang harus ditutup-tutupi," tegasnya.

Kepada wartawan di Sekretariat Permata, Sirait juga menyesalkan tidak adanya langkah tegas dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur dan DPRD Lembata dalam memfasilitasi proses hukum yang melibatkan oknum ASN.

Dia menilai seharusnya bupati bisa memfasilitasi proses hukum kasus ini, karena pelakunya adalah oknum pegawai di bawah wewenangnya.

"Kehadiran saya ini untuk bagaimana mengubah supaya Lembata jadi kabupaten yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. Ini momentum untuk kita tekankan Lembata harus bebas dari tindakan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Di samping itu, Arist Merdeka Sirait sendiri tetap mengapresiasi para penegak hukum khususnya para penyidik dalam menuntaskan kasus kekerasan anak di Kabupaten Lembata.

Saat bertemu Arist Merdeka Sirait di Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Aluwi S.H  juga menegaskan, bahwa pelaku dewasa tidak mengenal diversi.

Sedangkan, sesuai undang-undang, untuk semua pelaku anak akan dilakukan diversi di tiap tingkatan penanganan.

"Saya akan berusaha sesuai prosedur yang berlaku. Ada kebijakan undang undang itu namanya diversi atau diselesaikan di luar pengadilan. Sebagai penegak hukum, kami tentu punya kewajiban sebagai fasilitator," ujarnya didampingi Kasi Pidum, Amar Denny Hari dan Kasi Intel Yusuf Kurniawan Abadi.

Aluwi juga mengakui masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi sehingga kasusnya belum bisa P21.

Berkas-berkas itu, kata dia, merupakan hal yang substantif yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

Aluwi mengatakan, semua pihak harus paham bahwa proses diversi terhadap anak di bawah umur, tidak serta merta membatalkan kasus penganiayaan anak bawah umur.

Kasus dengan pelaku orang dewasa tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia sendiri berjanji akan bekerja profesional dan segera menuntaskan kasus ini.

Sedangkan, perihal tidak ditahannya para pelaku, Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora mengatakan ada alasan-alasan yang diatur undang-undang untuk pelaku pidana tidak ditahan.

Alasan itu seperti; pelaku tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Berikutnya, ada juga permohonan supaya para pelaku penganiayaan anak di bawah umur, tidak ditahan karena pelaku adalah pasangan suami istri dan merupakan orangtua yang sudah mempunyai anak.

VIDEO – KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara El Tari Kupang. Antisipasi Corona Masuk Kupang

VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

VIDEO-Mosalaki Tiwusora Datangi DPRD Ende, Minta Kembali Ke Kota Baru

Pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan inilah, lanjut Kapolres Janes Simamora, yang juga mejadi pertimbangan sehingga ASW dan para pelaku lainnya belum ditahan.

Meskipun demikian, tandas Kapolres Janes Simamora, proses hukum tetap berjalan.

"(MRS) juga tidak ditahan karena pertimbangan masih anak-anak dan masih sekolah," jelas Kapolres Janes.

Kasat Reksrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara menambahkan berkas-berkas kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus pelecehan seksual sudah diserahkan ke kejaksaan sejak Januari dan sudah bolak-balik dari kejaksaan sebanyak dua kali.

Sesuai petunjuk jaksa, masih ada berkas yang harus dilengkapi. Komang menyebutkan dalam minggu ini kasus tersebut akan segera dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan (P21). (POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Tonton, Like and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved