Ini Alasan YWD Pelaku Pembunuhan di Wolotopo Timur Tidak Diproses Hukum Saat Bunuh Anaknya

Ini alasan pelaku YWD pelaku pembunuhan di Desa Wolotopo Timur tidak diproses hukum saat bunuh anak

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H, SIK 

Ini alasan pelaku YWD pelaku pembunuhan di Desa Wolotopo Timur tidak diproses hukum saat bunuh anak

POS-KUPANG.COM | ENDE - YWD (40) pelaku pembunuhan di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende terhadap PB warga desa setempat ternyata pernah membunuh anaknya sendiri di tahun 2018 namun saat itu yang bersangkutan tidak bisa diproses hokum karena yang bersangkutan dinilai mengalami gangguan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (2/3) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wolotopo Timur dengan tersangka YWD.

Pelaku Pembunuhan Di Desa Wolotopo Timur Kooperatif Saat Diperiksa

AKP Lorensius mengatakan bahwa tersangka YWD memang di tahun 2018 sempat melakukan tindakan criminal dengan membunuh anaknya sendiri namun tidak bisa diproses secara hokum karena berdasarkan keterangan dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Usai membunuh anaknya saat itu pihak kepolisian sempat memproses kasusnya namun pada saat dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya tidak dapat diproses secara hokum karena ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan jelas AKP Lorensius.

Beras Pemerintah di Ende Tahun 2019 Terserap 96 Ton

Dikatakan di tahun 2018, YWD sempat dipasung oleh warga namun kondisinya membaik sehingga dilepas pasungannya dan yang bersangkutan ikut dengan istrinya ke Boawae,Kabupaten Nagekeo.
Setelah tinggal bersama istrinya di Boawae, YWD memutuskan kembali ke Desa Wolotopo Timur dan mulai berbaur bersama warga karena kondisinya membaik.

Namun demikian tidak disangka bahwa pada, Selasa (18/2) YWD kembali kambuh dan melakukan penganiyaan berat kepada korban PB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seperti diberitakan YWD, (40) , Wiraswasta, Alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, ditangkap polisi setelah yang bersangkutan diketahui melakukan penganiyaan berat kepada korban, PB , warga setempat, Selasa (18/2).

Akibat tindakanya itu korban meninggal dunia. Sebelumnya di tahun 2018 yang bersangkutan diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Achmad mengatakan kronologis kasus pembunuhan itu berdasarkan laporan polisi : LP/02/II/2020/Polda NTT/Res.Ende/Sek.Ndona, tanggal 18 Februari 2020 dan Surat Perintah lidik/02/II/2020/Reskrim, tanggal 18 Februari 2020.

Kapolres Achmad mengatakan TKP kasus penyaniyaan di Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Selasa, 18 Februari 2020 jam 09.30 Wita.
Polisi menerima laporan dari ,Dominggus Dura Ngole, (33) , Wiraswasta, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Dalam kasus itu mengakibatkan korban PB (49), Pekerjaan tenun, Alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona meninggal dunia.

Adapun saksi - saksi yang melihat langsung kejadian, Marselina Ayunita Mina, (20) alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona dan Kasmir Iku, (75 ).

Dalam kejaddian itu polisi menetapkan YWD (40) Wiraswasta, alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende sebagai tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved