Pelaku Pembunuhan Di Desa Wolotopo Timur Kooperatif Saat Diperiksa
YWD (40) pelaku pembunuhan di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende terhadap PB warga desa setempat bersikap kooperatif
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |ENDE - YWD (40) pelaku pembunuhan di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende terhadap PB warga desa setempat bersikap kooperatif saat diperiksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (2/3) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wolotopo Timur dengan tersangka YWD.
AKP Lorensius mengatakan bahwa dalam keterangan kepada polisi tersangka YWD bersikap kooperatif menceritakan kronologis pembunuhan yang dia lakukan kepada korban PB.
• Beras Pemerintah di Ende Tahun 2019 Terserap 96 Ton
YWD menceritakan bahwa sebelum pembunuhan itu terjadi dia melintas di samping rumah korban menggunakan sepeda motor. Saat itu tiba-tiba dia merasa gelap mata lalu mendatangi korban PB lantas memukulnya dengan menggunakan kayu yang selama ini dia jadikan tongkat sebanyak dua kali di kepala.
Saat memukul dia mendengar teriakan anak korban dan dirinya lantas tersadar dan berusaha melarikan diri ke hutan menggunakan sepeda motor.
Tersangka melarikan diri karena menurutnya dia takut amukan warga karena telah memukul korban PB jelas AKP Lorensius.
AKP Lorensius mengatakan usai diamankan warga dan dibawa ke Polsek Ndona tersangka, YWD bersikap kooperatif menceritakan semua kronologis kasus pembunuhan yang dia lakukan kepada korban PB.
Bahkan tersangka mengaku menyesal melakukan aksi tersebut karena menurutnya dia tidak sadar saat melakukan tindakan kepada korban PB.
"Kalau berdasarkan keterangan yang pelaku berikan maka polisi tetap memproses tersangka sesuai dengan aturan hokum yang berlaku dan soal bagaimana kelanjutannya nanti akan melibatkan dokter ahli kejiawaan untuk memeriksa tersangka karena sebelumnya tersangka juga pernah melakukan pembunuhan sehingga diduga mengalami gangguan kejiwaan,"kata AKP Lorensius.
Seperti diberitakan, YWD, (40) , Wiraswasta, Alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende,ditangkap polisi setelah yang bersangkutan diketahui melakukan penganiyaan berat kepada korban, PB Buga, warga setempat, Selasa (18/2).
Akibat tindakanya itu korban meninggal dunia. Sebelumnya di tahun 2018 yang bersangkutan diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Achmad mengatakan kronologis kasus pembunuhan itu berdasarkan laporan polisi : LP/02/II/2020/Polda NTT/Res.Ende/Sek.Ndona, tanggal 18 Februari 2020 dan Surat Perintah lidik/02/II/2020/Reskrim, tanggal 18 Februari 2020.
Kapolres Achmad mengatakan TKP kasus penyaniyaan di Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Selasa, 18 Februari 2020 jam 09.30 Wita.
Polisi menerima laporan dari ,Dominggus Dura Ngole, (33) , Wiraswasta, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.
Dalam kasus itu mengakibatkan korban PB (49), Pekerjaan tenun, Alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona meninggal dunia.
Adapun saksi - saksi yang melihat langsung kejadian, Marselina Ayunita Mina, (20) alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona dan Kasmir Iku, (75 ).
Dalam kejaddian itu polisi menetapkan YWD (40) Wiraswasta, alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende sebagai tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-wanita-16-tahun-dijual-jadi-korban-asusila-5-pria-di-ende.jpg)