Breaking News

Gadis 17 Tahun Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout

Gadis 17 Tahun Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang juga Seorang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout

Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
Bid Humas Polda NTT
Gadis 17 Tahun Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang juga Seorang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout 

Tak terima atas kejadian tersebut, ibu kandung korban, Margareta Manu (42) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima.

Kepada polisi, korban mengaku, ia dikeroyok oleh Ferri Ufi Cs hingga mengalami sejumlah luka.

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

"Laporan tersebut telah kami terima dan korban juga telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang," katanya.

Dijelaskannya, saat kejadian, korban sementara tidur di kantin SDN Kelapa Lima, namun tiba-tiba para pelaku datang dan membangunkan korban dan pelaku yang bernama Fery Ufi langsung memukuli korban diikuti sejumlah rekannya

Selanjutnya, korban dibawa ke depan sebuah kosan bernama 'Warna-Warni' yang berjarak sekitar 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setibanya di kosan tersebut, para pelaku mengatakan 'Lu yang lempar mobil' dan korban mengatakan 'Bukan beta (saya) yang lempar', namun para pelaku masih memukuli korban," katanya.

Selanjutnya, pelaku Ferry Ufi mengatakan ingin melapor ke kantor polisi dan korban dibawa oleh pelaku. Namun, korban yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku di tengah perjalanan menyampaikan persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Di tengah perjalanan oelaku Fery Ufi mengatakan 'Omong damai saja', kemudian korban dibawa kembali ke rumahnya, namun para pelaku langsung pergi dan tidak ada penyelesaian," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di dahi dan luka robek pada pipi kiri bagian dalam.

"Menurut keterangan korban, jumlah pelaku pengeroyokan tersebut sebanyak kurang lebih 13 orang. Dan korban masih mengenali para pelaku, namun tidak mengetahui nama para pelaku dikarenakan para pelaku tersebut sama-sama berdomisili dengan korban. Korban juga sering melihat para pelaku beraktivitas di lingkungan sekitar TKP dan juga ada beberapa pelaku yang juga merupakan teman sekolah korban," katanya.

* Penganiayaan Mahasiswa

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Bid Propam Polda NTT) akan memeriksa oknum anggota pada Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota atas laporan penganiayaan terhadap Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Kupang.

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (18/1/2020) malam.

Kombes Pol Agus Suryoto mengatakan bahwa pihak Bid Propam Polda NTT telah menerima laporan pengaduan dari warga atas nama Adrianus Oswin Goleng dengan nomor laporan STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan pada Minggu sekira pukul 01.00 Wita.

Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemukulan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Brigpol Polce Adu (PA), cs di Propam Polda NTT.

"Kita akan lakukan pemeriksaan karena itu laporan sepihak dari korban, sehingga kita tahu seperti apa kasusnya," ujar Kombes Agus.

"Intinya kita sudah terima laporannya. Kita akan periksa anggota dan juga pelapor untuk melihat sejauh mana pelanggaran dalam tindakan ini," lanjut perwira dengan tiga bunga ini.

Selain anggota, tambahnya, pihak pelapor juga akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Brigpol PA cs dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Minggu (19/1/2020) dini hari. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Bripka Karly Kleden S sekira pukul 01.00 Wita.

Brigpol PA, cs dilaporkan oleh Adrianus Oswin Goleng (27) atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban pelapor di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) malam.

Korban Adrianus Oswin Goleng kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (19/1/2020) mengatakan, ia melaporkan anggota Satlantas Polres Kupang Kota tersebut karena diperlakukan dengan kekerasan secara fisik dan verbal yakni memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor Satlantas Polres Kupang Kota secara tidak manusiawi.

Adrianus yang menjabat Ketua PMKRI Kupang itu mengatakan, saat membuat laporan, ia langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.

Musabab pemukulan sendiri, jelasnya, berawal dari ia mempertanyakan mekanisme dan SOP tilang terhadap dirinya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh terlapor dan menanggapi dengan bahasa yang arogan dan tidak etis.

Karena korban meminta untuk berbahasa yang lebih etis, terlapor malah tidak menerima baim perkataan tersebut dan bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.

Adrianus pun menyayangkan tindakan memalukan yang dilakukan oleh anggota Polisi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri, juga mencoreng citra Polri yang diharapkan lebih humanis terhadap masyarakat.

"Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Harusnya mereka memberikan edukasi bukan malah merepresi masyarakat dengan kekerasan," ucap Oswin. ( POS-KUPANG.COM /Ryan Nong)

SUBSCRIBE YOUTUBE POS KUPANG >>>>>

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved