Gadis 17 Tahun Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout

Gadis 17 Tahun Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang juga Seorang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout

Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
Bid Humas Polda NTT
Gadis 17 Tahun Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang juga Seorang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout 

Gadis 17 Tahun Ini Tega Tendang Kepala Ibu Kandung yang juga Seorang Guru, Gara-Gara Terlambat Siapkan Baju Hangout

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang gadis berusia 17 tahun di Kupang, Nusa Tenggra Timr ( NTT) tega memukul dan menendang kepala ibu kandungnya sendiri.

Gadis berusia 17 tahun ini menganiaya ibu kandungnya sendiri yang juga berprofesi sebagai guru hanya gara-gara sang ibu terlambat menyiapkan baju untuk hangout (jalan-jalan).

Adalah TH (17, seorang pelajar di Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya. 

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu. 

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Pol Jo Bangun.

BREAKING NEWS : Pitrad Matahari Kupang Terbakar, Damkar Berupaya Padamkan Api

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat : Ini Isu yang Memalukan NTT

Jadwal Acara TV Kamis 27 Februari 2020, Bioskop Trans TV, Anak Langit SCTV, LIDA di Indosiar

Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020).
Pelaku penganiayaan ibu kandung, Treaneta alias TH (17) saat memberi keterangan di Polres Kupang pada Rabu (26/2/2020). (Bid Humas Polda NTT)

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial. 

Menurut Kombes Pol Jo Bangun, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri
Gadis 17 tahun tendang ibu kandung sendiri (Bid Humas Polda NTT)

* Penganiayaan Ibu dan Anak di Warung Bakso Kupang

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved