VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu
VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu. Paslon itu ditolak karena tidak melengkapi syarat dukungan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Frans Krowin
VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Perseorangan Bobby Wijaya-Tunggu Etu
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumba Timur menolak berkas syarat dukungan yang diajukan bakal Paslon Perseorangan yaitu Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu, yang diserahkan Minggu (23/2/2020) malam.
Pasalnya, pasangan yang maju melalui jalur Indenpenden atau perseorangan pada Pilkada Tahun 2020 ini, tidak melengkapi seluruh berkas persyaratan seperti yang ditentukan.
Ditolaknya syarat dukungan tersebut, karena Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu tidak menyerahkan secara lengkap dokumen syarat dukungan seperti yang diisaratkan oleh peraturan KPU.
• VIDEO – Bersama Anggota DPR RI, Dirjen PDT Kunjungi Kampung Wulu di Nagekeo-Flores
• VIDEO – Anggota Brimob Kompi B Ende, Disambut Tangis Haru Istri dan Anak, Saat Pulang Dari Papua
• Heboh! VIDEO Teori Konspirasi Ahmad Dhani Hilang di Australia, Pribadi Berubah Drastis Benarkah?
Ada tiga jenis dokumen syarat dukungan yang tidak diserahkan ke KPU Sumba Timur. Padahal itu ketentuan tentang itu sudah diatur dalam Peraturan KPU.
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi menjelaskan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (24/2/2020) dini hari.
Dia menjelaskan. sejak dibukanya penerimaan penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan tanggal 19-23 Frebuari pada pukul 24.00 WITA, hanya bakal Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu yang menyerahkan dukumen.
Sebelum berkas dokumen itu diserahkan, KPU telah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon yang maju dari jalur independen.
Tiga dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan itu, yakni dokumen formulir B1 KWK, B1.1 KWK yang dicetak dari Silon dan fomulir B2 KWK yang harus dilengkapi bakal Paslon Perseorangan.
Akan tetapi, lanjut Landi, dari ketiga dokumen tersebut, tidak dilengkapi oleh pasangan Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu
Untuk dokumen B1 KWK, lanjut dia, berkenaan dengan pernyataan dukungan dari pemilih berupa foto copy e-KTP, elemen data dan juga ada tanda tangan pemilih.
Berikutnya, lanjut dia, untuk dokumen B1.1 KWK merupakan rekapan dari pendukung per desa/kelurahan dan itu harus dimasukan dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon).
Setelah itu, lanjut dia, diprint out dan ditandatangani oleh paslon perseorangan di atas materai.
Sedangkan B2 KWK, merupakan dokumen yang menyatakan soal akumulasi dukungan per desa/Kehuran dan sebaran dukungan di berapa kecamatan, dengan total dukungan berapa.
"Dari tiga dokumen ini, boleh dikatakan tidak diserahkan. Karena yang sempat diserahkan itu dokumen B2. Namun itu pun tidak ditandatangani oleh paslon perseorangan tersebut di atas materai,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Landi, KPU mengategorikan bahwa itu bukan dokumen B2.
Selain itu, katanya, data yang masuk di Silon hanya 14.411 dari total dukungan yang harus diserahkan minimal 16.805 KTPN.
“Dengan demikian boleh dikatakan tidak ada dokumen yang diserahkan oleh bakal paslon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 24.00 Wita,” ujarnya.
Landi juga mengatakan, terkait penolakan atas dokumen yang diserahkan bakal paslon tersebut, pihaknya juga sudah membuatkan berita acara penolakan.
Berita acara tersebut sudah diserahkan kepada pihak paslon tersebut dan kepada Bawaslu Sumba Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada bakal paslon perseorang tersebut yang berjuang hingga titik maksimal meskipun akhirnya di tolak oleh KPU lantaran tidak menyerahkan semua syarat dukungan.
Anwar juga mengatakan, ia sangat berharap agar satu paslon perseorangan bisa masuk dalam percaturan politik Pilkada Sumba Timur 2020. Sebab kehadiran paslon perseorangan itu merupakan yang pertama kali di Sumba Timur.
Menurut Anwar, ditolaknya syarat dukungan dari Paslon Perseorangan tersebut karena soal persiapan.
Akan tetapi terkait dukungan, pasti sudah melebihi dari yang ditentukan.
Namun perjuangan ke depan masih panjang. Jadi, masih ada kesempatan 5 dan 10 tahun yang akan datang.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Minggu (23/2/2020) pada pukul 22.25 Wita Bobby Wijaya-Tunggu Etu bersama keluarga dan simpatisan tiba di Kantor KPU Sumba Timur.
Mereka datang dengan menggunakan tiga mobil. Kedatangan Paslon Perseorangan itu diterima oleh Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi bersama 4 anggota komisioner KPU.
Hadir juga Ketua Bawaslu bersama komisioner Bawaslu Sumba Timur. Aparat polisi Polres Sumba Timur juga berjaga-jaga di Sekretariat KPU Sumba Timur.
Keduanya juga dipersilahkan mengisi dan tanda tangan pada buku registrasi penyerahan syarat dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2020.
Selanjutnya dipersilahkan untuk menyerahkan syarat dukungannya. Namun saat itu, paslon perseorangan itu tidak dapat menyerahkan syarat dukungan tersebut.
Saat itu, KPU Sumba Timur memberikan sisa waktu sekitar 1 Jam karena kedatangan paslon itu belum pukul 24.00 Wita.
• VIDEO – Bersama Para Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD TTU
• VIDEO - Anda Mencari Oleh-oleh Khas NTT? Mampirlah Sejenak ke Ensikei Nitas Collection
• VIDEO: Usai Bunuh Anaknya, Warga Ende Ini Habisi Tetanggganya Lalu Lari Sembunyi di Kebun Kemiri
“KPU masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi berkas syarat dukungan itu. Karena batas waktu yang ditetapkan pukul 24.00 Wita,” ujar Landi.
Akan tetapi, katanya, pasangan calon itu tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan, sehingga KPU Sumba Timur mengambil keputusan menolak dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calin itu.
KPU Sumba Timur juga langsung membuatkan berita acara penolakan dan langsung di bacakan oleh Komisioner KPU Muhamad Balole.
Usai membacakan berita acara itu, langsung diserahkan kepada Paslon Perseorangan tersebut dan Bawaslu. Suasana berjalan aman dan tertib. (POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
Tonton, Like and Subscribe Youtube Chanel POS-KUPANG.COM