VIDEO – Bersama Para Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD TTU
VIDEO – Bersama Para Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD TTU. Suasana ini terjadi pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Bersama Para Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD TTU
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – VIDEO – Bersama Para Pendukung, Paket AYO Serahkan 21.231 Syarat Dukungan ke KPUD TTU
Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU periode 2020-2024, Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) secara resmi menyerahkan syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU, Sabtu (22/2/2020).
Mengenakan pakaian adat setempat, Agus Talan dan Yosef Akoit diantar ratusan pendukung. Tiba di Kantor KPUD TTU, sebelum menyerahkan syarat dukungan, salah seorang tokoh adat menyapa kepada semua yang hadir dengan menggunakan bahasa adat setempat.
Selesai menyapa, Bakal Calon Bupati TTU, Agustinus Talan lalu menyerahkan ayam jantan putih dan miras lokal ke Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka.
• VIDEO: Apple Tree Pre-school Kupang Gelar Open House, Orangtua Gembira Lihat Kreativitas Anak
• VIDEO - Anda Mencari Oleh-oleh Khas NTT? Mampirlah Sejenak ke Ensikei Nitas Collection
• VIDEO – Lihat Aksi Ketua DPRD Nagekeo, Saat Pimpin Penanaman Anakan Trambesi di Tibago Aeramo
Usai menyerahkan ayam dan miras lokal, kedua bakal calon diarahkan oleh Ketua KPUD untuk mengisi buku tamu dan bersama dengan 15 orang lainnya, keduanya masuk ke dalam ruangan untuk menyerahkan syarat dukungan ke Ketua KPU.
Setelah menyerahkan syarat dukungan, kepada wartawan, Agustinus Talan mengungkapkan bahwa peraturan undang-undang telah memperbolehkan kepada siapa saja warga negara Indonesia untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik.
Oleh karena ada ruang yang dimungkinkan oleh aturan, maka dirinya bersama dengan calon wakil bupati, Yosef Akoit memilih untuk maju dalam konstelasi Pilkada TTU melalui jalur perseorangan.
"Dan ternyata dalam jangka waktu tiga bulan sesuai yang diberikan oleh KPU, saya dengan Pak Yos bersama tim menyiapkan diri dan berkas yang disyaratkan oleh PKPU," ungkapnya.
Agus menambahkan, syarat dukungan minimal yang ditentukan oleh KPU sebanyak 16.805, namun dalam perjalanan waktu Paket AYO bersama tim dapat mengumpulkan sebanyak 21.231 syarat dukungan sesuai dengan yang diipun di Aplikasi Silon KPU.
"Ternyata masyarakat memberikan dukungan mereka lewat pemberian KTP, semuanya kami input dalam Silon KPU 21.231 KTP. Makanya hari ini kami datang menyerahkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada," terangnya.
Agustinus mengatakan, dengan dilaksanakannya penyerahan syarat dukungan ke Kantor KPUD TTU, maka hal itu menandakan bahwa Paket AYO siap jadi peserta Pilkada TTU tahun 2020 ini.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, pembukaan penerimaan syarat dukungan mulai dilaksanakan pada tanggal 19-23 Februari 2020.
Namun baru pada tanggal 22 Februari 2020, satu pasangan calon perseorangan yakni Agustinus Talan dan Yosef Akoit yang menyerahkan syarat dukungan.
Paulinus menjelaskan, setelah menerima syarat dukungan dari pasangan perseorangan, pihaknya akan melakukan verifikasi awal, sehingga belum dapat dipastikan apakan dokumen yang diserahkan tersebut dapat diterima atau dikembalikan.
"Dalam verifikasi awal, maka dokumen itu harus memenuhi beberapa syarat, pertama soal jumlah minimum syarat dukungan perseorangan 16.805, kedua soal persebaran, apakah mencapai 50+1 jumlah kecamatan atau tidak. Kalau itu tercapai semua, maka dalam berita acara dinyatakan diterima, lalu kita lanjutkan pada verifkasi administrasi," terangnya.
• VIDEO: Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Muhammad Yamin Ditangkap di Bandara Aroboesman Ende
• VIDEO – Ibarat Berlian, Itulah Pasir Putih Pantai Wera Sumba Timur. Pasirnya Berkilau Diterpa Surya
• VIDEO - Warga Aloware-Nagekeo, Gotong Jenazah Menembusi Banjir di Kali Lowo Sesa. Menyedihkan
Paulinus mejelaskan, kegiatan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung calon perseorangan.
"Seperti KTP, kita lihat kecocokan tanda tangan, kecocokan alamat di KTP dan pernyataan. Itu dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan tanggal 25 Maret," ujarnya.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, terang Paulinus, maka akan dilanjutkan dengan verifkasi faktual yang menggunakan sistem sensus, yang direncanakan akan dilakukan pada akhir Maret 2020 mendatang.
Berdasarkan pantauan media ini, hadir dalam penyerahan tersebut diantaranya Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka bersama dengan empat anggota komisioner lainnya, serta Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo bersama dengan tiga anggotanya komisionernya. (POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Tonton, Like and Subscribe Youtube Chanel POS-KUPANG.COM