VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD Di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya
VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Kini Usia kandungan anak didik tersebut telah memasuki bulan ke-6.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Frans Krowin
Menurut dia, urusan damai itu urusan keluarga. Tapi tindakan hukum atas kasus itu tetap dilaksanakan. IApalagi kasus mendapat atensi dari pelbagai pihak. “Kami akan tetap memroses kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
"Oknum pelaku telah menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah dilakukan. Apalagi korban biasa datang ke rumah pelaku,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pengembangan kasus itu untuk mendapatkan informasi apakah masih ada korban lain, atau hanya DL yang diperlakukan demikian. (POS KUPANG.COM, Edi Hayong)
* Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan di Rumah Sakit
Seorang ayah layaknya melindungi anak apalagi gadis, bukan itu saja ayah juga harus mengupayakan masa depan anak-anak mereka.
Namun apa jadinya bila sang ayah kandung sendirilah yang merusak masa depan anak mereka
Aksi percabulan yang dilakukan Mumus Mulyana (44), warga Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, terhadap A (15), putri kandung keduanya, ternyata telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya , Rabu (15/1/2020).
Seperti diketahui, Mumus diamankan di Mapolres karena dilaporkan Atk (40), istrinya sendiri, atas dugaan mencabuli A hingga hamil.
A diketahui telah melahirkan di RSU dr Soekardjo , Kota Tasikmalaya, Senin malam (13/1/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Perilaku bejat Mumus terbongkar setelah A melahirkan. Hal itu berawal saat petugas RSU dr Soekardjo menanyakan ayah kandung bayi tersebut.
Saat ditangkap di rumahnya, Mumus mengakui segala perbuatannya.
Tahun 2018 ia mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.
Kemudian ia nekat mencabuli A yang sudah tertidur.
"Dari tahun 2018 dia berbuat tak senonoh itu, hingga lebih dari sepuluh kali. Korban kemudian hamil dan akhirnya melahirkan Senin malam lalu," ujar Dadang.
Atas perbuatannya itu, Mumus bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mumus kini mendekam di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tonton Videonya Di Sini: