VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD Di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Kini Usia kandungan anak didik tersebut telah memasuki bulan ke-6.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Frans Krowin

VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, TAKARI – VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

Pepatah, Sebuas-buasnya harimau tak akan mungkin memangsai anaknya, rupanya tak berlaku bagi oknum guru SD yang juga berstatus PNS, di Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang ini.

Oknum guru yang tega menyetubuhi anak dibawa umur itu, yakni Hesron Pinat, warga RT 13 RW 07, Desa  Kauniki, Kecamatan Takari.

VIDEO: Hari Ini 1 Februari 2020 Apa Ramalan Shiomu? Kuda Kelinci Rejeki Berlimpah Ayam Apes Melulu

VIDEO: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 1 Februari 2020 Kupang Ambon Cerah Berawan Surabaya Hujan Petir

VIDEO: Warga NTT Diingatkan, Tak Boleh Sepelehkan Gangguan Penyakit Jiwa. Simak Videonya

Sedangkan korban persebutuhan yang merupakan anak didik oknum guru tersebut, yakni  DL yang kini berusia 14 tahun.

Korban tinggal di RT 14, RW 06, Desa Kauniki. Atas perbuatan tersebut, saat ini korban sedang hamil memasuki bulan ke-6.

Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, M.H, mengungkapkan hal itu, saat jumpa pers di Polsek Takari, Jumat (31/1/2020).

Saat itu, Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, didampingi Kanit Reskrim, Bripka Alfridus Neni, Kanit Bimas, Bripka Abrara, dan Babinkamtibmas, Bripka Yesari Bunda.

Saat mendapat laporan tersebut, polisi Polsek Takari langsung bergerak cepat dan meringkus oknum guru tersebut.

Saat ini oknum guru SD tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hokum.

Kapolsek Paulus mengungkapkan, pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, pihaknya menerima  laporan kasus dugaan persetebuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum guru tersebut.

Yang melaporkan kasus tersebut, yakni Yusak Kamna (37), yang juga om kandung korban.

Dalam laporannya, jelas Kapolsek Paulus, tindakan persebutuhan itu dilakukan pelaku di kediamannya, di  RT 13, RW  07, Desa Kauniki.

Dikatakannya,  kasus dugaan persetubuhan tersebut sesungguhnya telah terjadi sejak Juli 2016 dan baru terkuak pada Desember 2019.

Saksi dalam kasus itu, katanya, yakni Agnes Tafetin dan Yonathan Tafetin, warga RT 13, RW 06, Desa Kauniki, Kecamatan Takari.

Tentang kronologi kasus itu, Paulus mengungkapkan,  berawal pada Minggu (26/1/2020) pukul 09.00 Wita, pelapor Yusak Kamna hendak pulang dari gereja.

Saat itu, saksi Yonatan Tafetin memanggilnya dan memberitahukan, bahwa ada informasi dari saksi Agnes Tafetin, bahwa korban, telah hamil dan telah dibawa ke puskesmas untuk mendaftarkan diri di posyandu Desa Kauniki.

Kemudian pada sore harinya, lanjut Paulus,  pelaku ke rumah korban DL  untuk memanggil korban dan neneknya agar mereka bertemu di rumah Bapak Sefnat Benu.

Pada malam harinya, korban bersama neneknya mendatangi  kediaman Sefnat Benu.

"Sefnat Benu bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah Hesron Pinat, oknum guru," jelas Paulus.

Atas kejadian tersebut, jelas Paulus, korban lalu datang melaporkan ke Polsek Takari agar kasus itu di proses secara hukum.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengungkapkan, bahwa selama ini korban menuruti permintaan oknum guru itu karena korban selalu dibawa ancaman pelaku.

Modus operandinya, lanjut Paulus, berawal ketika terduga pelaku memanggil korban ke rumah pada siang hari untuk pijit bahu.

Saat korban datang, terduga pelaku yang juga oknum guru itu sedang berada di dalam kamar.

"Saat itu mungkin karena ada  godaan, sehingga oknum guru itu berubah pikiran. Pelaku kemudian memegang bagian vital korban. Selanjutnya oknum guru membujuk korban untuk melakukan tindakan layak sensor itu," katanya.

Paulus mengungkapkan, oknum guru itu menggauli muridnya pada dua lokasi berbeda, yakni di rumah pelaku dan berikutnya di kebun.

Saat melakukan tindakan itu, korban selalu dibawah ancaman. Pelaku bahkan mengancam akan memukul korban, jika membuka aib tersebut kepada orang lain.

"Tindakan oknum guru itu dilakukannya berulang kali dan korban selalu di bawah tekanan. Karena takut, makanya korban diam saja,” ungkap Paulus.

Bahkan, lanjut dia, aksi binal pelaku itu, ternyata dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Dan, tindakan tak senonoh itu terakhir dilakuan pada 19 Desember 2019,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, usia kehamilan korban telah memasuki bulan keenam. Dan, itu diketahui pada 28 Januari 2020, baru-baru ini," jelasnya.

VIDEO: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 1 Februari 2020 Kupang Ambon Cerah Berawan Surabaya Hujan Petir

VIDEO: Bupati Don dan Anggota DPRD Nagekeo Tinjau RSD Aeramo. Ini Videonya

VIDEO: Bupati Djafar Harapkan Dukungan Universitas Flores. Simak Videonya

Paulus menambahkan, pihaknya juga sempat dipengaruhi oleh oknum pelaku bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tegas Paulus, pihaknya menolak ajakan pelaku.

Menurut dia, urusan damai itu urusan keluarga. Tapi tindakan hukum atas kasus itu tetap dilaksanakan. IApalagi kasus mendapat atensi dari pelbagai pihak. “Kami akan tetap memroses kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

"Oknum pelaku telah menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah dilakukan. Apalagi korban biasa datang ke rumah pelaku,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pengembangan kasus itu untuk mendapatkan informasi apakah masih ada korban lain, atau hanya DL yang diperlakukan demikian. (POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

* Ayah Cabul Menggauli Anak Kandung Hingga Hamil, Terungkap Saat Melahirkan di Rumah Sakit

Seorang ayah layaknya melindungi anak apalagi gadis, bukan itu saja ayah juga harus mengupayakan masa depan anak-anak mereka.

Namun apa jadinya bila sang ayah kandung sendirilah yang merusak masa depan anak mereka

Aksi percabulan yang dilakukan Mumus Mulyana (44), warga Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, terhadap A (15), putri kandung keduanya, ternyata telah dilakukan sejak tahun 2018.

"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya , Rabu (15/1/2020).

Seperti diketahui, Mumus diamankan di Mapolres karena dilaporkan Atk (40), istrinya sendiri, atas dugaan mencabuli A hingga hamil.

A diketahui telah melahirkan di RSU dr Soekardjo , Kota Tasikmalaya, Senin malam (13/1/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.

Perilaku bejat Mumus terbongkar setelah A melahirkan. Hal itu berawal saat petugas RSU dr Soekardjo menanyakan ayah kandung bayi tersebut.

Saat ditangkap di rumahnya, Mumus mengakui segala perbuatannya.

Tahun 2018 ia mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.

Kemudian ia nekat mencabuli A yang sudah tertidur.

"Dari tahun 2018 dia berbuat tak senonoh itu, hingga lebih dari sepuluh kali. Korban kemudian hamil dan akhirnya melahirkan Senin malam lalu," ujar Dadang.

Atas perbuatannya itu, Mumus bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mumus kini mendekam di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved