VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD Di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Kini Usia kandungan anak didik tersebut telah memasuki bulan ke-6.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Frans Krowin

VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, TAKARI – VIDEO VIRAL: Oknum Guru SD di Takari-Kupang, Menggauli Muridnya Hingga Hamil. Ini Videonya

Pepatah, Sebuas-buasnya harimau tak akan mungkin memangsai anaknya, rupanya tak berlaku bagi oknum guru SD yang juga berstatus PNS, di Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang ini.

Oknum guru yang tega menyetubuhi anak dibawa umur itu, yakni Hesron Pinat, warga RT 13 RW 07, Desa  Kauniki, Kecamatan Takari.

VIDEO: Hari Ini 1 Februari 2020 Apa Ramalan Shiomu? Kuda Kelinci Rejeki Berlimpah Ayam Apes Melulu

VIDEO: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 1 Februari 2020 Kupang Ambon Cerah Berawan Surabaya Hujan Petir

VIDEO: Warga NTT Diingatkan, Tak Boleh Sepelehkan Gangguan Penyakit Jiwa. Simak Videonya

Sedangkan korban persebutuhan yang merupakan anak didik oknum guru tersebut, yakni  DL yang kini berusia 14 tahun.

Korban tinggal di RT 14, RW 06, Desa Kauniki. Atas perbuatan tersebut, saat ini korban sedang hamil memasuki bulan ke-6.

Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, M.H, mengungkapkan hal itu, saat jumpa pers di Polsek Takari, Jumat (31/1/2020).

Saat itu, Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, didampingi Kanit Reskrim, Bripka Alfridus Neni, Kanit Bimas, Bripka Abrara, dan Babinkamtibmas, Bripka Yesari Bunda.

Saat mendapat laporan tersebut, polisi Polsek Takari langsung bergerak cepat dan meringkus oknum guru tersebut.

Saat ini oknum guru SD tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hokum.

Kapolsek Paulus mengungkapkan, pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, pihaknya menerima  laporan kasus dugaan persetebuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum guru tersebut.

Yang melaporkan kasus tersebut, yakni Yusak Kamna (37), yang juga om kandung korban.

Dalam laporannya, jelas Kapolsek Paulus, tindakan persebutuhan itu dilakukan pelaku di kediamannya, di  RT 13, RW  07, Desa Kauniki.

Dikatakannya,  kasus dugaan persetubuhan tersebut sesungguhnya telah terjadi sejak Juli 2016 dan baru terkuak pada Desember 2019.

Saksi dalam kasus itu, katanya, yakni Agnes Tafetin dan Yonathan Tafetin, warga RT 13, RW 06, Desa Kauniki, Kecamatan Takari.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved