Vonis Pelajar Bunuh Begal
ZA Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan, Keluarga Menerima, Ahli Hukum Keberatan?
ZA, pelajar pembunuh begal di Malang akhirnya divonis 1 tahun pembinaan. Keluarga menerima vonis tersebut, tapi tidak dengan ahli hukum.Ini alasannya
ZA divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, kasus ini sempat heboh dan menjadi sorotan publik.
Hal itu membuat kasus ZA banyak disoroti publik.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus ini.
Kini ZA telah divonis pembinaan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian.
Hal itu sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary.
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Atas vonis tersebut, keluarga ZA menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020);
• Ini Penjelasan Jaksa soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup
1. Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis

Dikutip dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.