Vonis Pelajar Bunuh Begal
ZA Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan, Keluarga Menerima, Ahli Hukum Keberatan?
ZA, pelajar pembunuh begal di Malang akhirnya divonis 1 tahun pembinaan. Keluarga menerima vonis tersebut, tapi tidak dengan ahli hukum.Ini alasannya
"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," beber Sudarto.
Setelah menjalani, proses persidangan yang padat sejak pekan lalu, Sudarto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang pengacara, Bhakti Riza.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza. Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," beber Sudarto.
Di sisi lain, penasihat hukum ZA, Bhakti Reza, memastikan pihaknya tak akan mengajukan banding.
Bhakti Riza mengungkapkan, pembinaan kepada ZA lebih baik segera dilaksanakan.
"Kami ingin ZA bisa sekolah dan beraktivitas normal," kata Bhakti.
3. ZA akan Dibina Layaknya Santri Pondok Pesantren
ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam layaknya seorang santri pondok pesantren.
Masih mengutip TribunJatim, PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.
LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.
Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya.
"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.
4. Tanggapan Pakar Hukum soal Putusan Kasus ZA

Lantas, apa tanggapan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya terkait putusan persidangan ZA?