Deretan Pria ini Nekat Jadi TNI Gadungan, Tiduri 16 Istri Orang, Ambil Motor hingga Uang Miliaran!
Deretan Pria ini Nekat Jadi TNI Gadungan, Tiduri 16 Istri Orang, Ambil Motor hingga Uang Miliaran!
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Warga Dukuh Ngadirgo, Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Sudiyar alias Beni (32) ditangkap polisi.
Sudiyar mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Pekalongan.
Sudiyar mengelabui korbannya yang kebanyakan perempuan dan belum menikah.
"Saya kenalan sama korban lewat media sosial (medsos). Di medsos saya mengaku sebagai anggota TNI. Setelah itu saya mengajaknya ketemuan," ujar Sudiyar.
Saat bertemu itulah, Sudiyar selalu meminjam sepeda motor korban.
Kemudian, Sudiyar membawa lari sepeda motor korban.
Ia diketahui telah melarikan dan menggadaikan 17 unit sepeda motor hasil menipu para korbannya.
Aksi itu dilakukannya selama tiga bulan sejak Juni hingga Agustus 2019.
4. Tiduri 16 wanita
Eko Tugas Saputra (33), diringkus jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. Dengan modal foto palsu, anggota TNI AL gadungan berhasil menipu dan meniduri 16 perempuan.(MOH. SYAFIÍ)
Warga Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur bernama Eko Tugas Saputra (33) ditangkap oleh polisi.
Eko ditangkap lantaran menyaru sebagai anggota TNI Angkatan Laut.
Padahal kenyataannya, dia adalah seorang satpam di pabrik di wilayah Gresik.
Tak hanya menyaru anggota marinir, Eko juga meniduri belasan perempuan bersuami.
• Ini Pesan Ketua MUI Manggarai Beri Pesan Imlek
• Warga Geger, Buaya Muncul di Warambadi Palanggai, Sumba Timur, Ini Permintaan Warga
• Disebut Kerabat Pelaku Penganiayaan Mahasiswa dan Minta Damai, Ternyata Anggota Polisi Tak Kenal
• Puncak HUT Satpam Ke-39, kapolda NTT : Satpam Harus Humanis dan Kuasai Teknologi
• Terbukti Ada Jaringan Kerjasama dalam Korupsi NTT Fair, Hadmen Puri Dijatuhi 4 Tahun Penjara
• Dituntut 3 Tahun, Yuli Afra dan Dona Tho Diputus Lima dan Enam Tahun Penjara