Sidang Proyek NTT Fair
Terbukti Ada Jaringan Kerjasama dalam Korupsi NTT Fair, Hadmen Puri Dijatuhi 4 Tahun Penjara
Terdakwa Hadmen Puri dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terdakwa Hadmen Puri dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu (22/1/2020) siang, pemilik PT Cipta Eka Puri dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dengan terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara.
• Belum 100 Persen, Monumen Pancasila Jadi Lokasi Spot Foto Remaja Kupang. Intip YUK Panorama
Ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi didampingi Ali Muhtarom dan Ari Prabowo dalam sidang putusan tersebut juga menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa lain dalam kasus yang tersebut selain mengakibatkan terjadinya kerugian negara juga telah memperkaya orang lain atau diri sendiri.
"Yang terungkap pada fakta persidangan, ada jaringan kerjasama yang menimbulkan tindakan pidana korupsi antara para terdakwa dan terdakwa lainnya," ujar Ketua PN Kelas IA Kupang itu.
Menurut fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, putusnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
• Putrinya jadi Budak Nafsu Ayah Tiri sejak SD Sampai SMP, Tetangga Pun Ikut Main Hingga Hamil, WOW
Akibat dari perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,9 miliar.
Oleh karena itu, kepadanya majelis hakim hakim memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
• Lihat Sosok Pemain Asing di Arema FC dan Pemberlakuan Aturan Denda Rp 2 Juta Pemain dan Pelatih
Kuasa hukum terdakwa, Samuel Haning menanggapi putusan tersebut dan mengatakan pikir pikir untuk melakukan banding atas putusan itu. Demikian pula Hendrik Tip selalu Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Waktu pikir-pikir hanya tujuh hari kedepan jika lewat berarti putusan tersebut inkrah," ungkap ketua majelis hakim. (hh).
