VIDEO: Pembangunan Bendungan Temef Dihadang Masalah. Tuan Tanah Tuntut Rp 312 M. Ini Videonya
VIDEO: Inilah Suasana Sidang Lapangan Gugatan Tanah Bendungan Temef di Temef, Kabupaten TTS. Sidang lapangan itu untuk mengecek batas tanah.
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Pembangunan Bendungan Temef Dihadang Masalah. Tuan Tanah Tuntut Rp 312 M. Ini Videonya
POS-KUPANG. COM, SOE – VIDEO: Pembangunan Bendungan Temef Dihadang Masalah. Tuan Tanah Tuntut Rp 312 M. Ini Videonya
Pada Jumat (17/1/2020) pagi, sidang lanjutan gugatan tanah bendungan Temef, dilaksanakan dengan melakukan sidang lapangan.
Sidang lapangan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wempi Duka, SH dan dihadiri pihak penggugat dan empat kuasa hukum tergugat.
• VIDEO: Pasien Penderita Demam Berdarah, Kini Membludak di RSUD Maumere, Flores. Ini Videonya
• VIDEO: Ribuan Orang Alor Hadiri Natal Bersama di GOR Oepoi. Yabes Roni Juga Hadir. Ini Videonya
• VIDEO: Tim Juang Fres, Usung Mantan Ketua DPRD, Frengky Saunoah, Jadi Balon Bupati TTU. Ini Videonya
Para tergugatnya, yakni PT Nindya Karya (pelaksana proyek bendungan Temef selaku tergugat I), Balai Sungai Nusa Tenggara II Kementerian PUPR selaku tergugat II, Pemerintah Provinsi NTT selaku tergugat III dan Pemda TTS selaku tergugat IV.
Saat itu, para tergugat memasukan bukti masing-masing kepada majelis hakim.
Dalam sidang lapangan tersebut, dilakukan pengecekan koordinat batas tanah versi peta penggugat (Fransiskus L.Mella).
Sedikitnya ada 17 titik koordinat yang hendak dicek berdasarkan peta versi penggugat, tetapi karena sulitnya akses jalan, enam titik koordinat tak sempat dicek.
Setiap titik koordinat yang telah dicek, selanjutnya diberikan tanda dengan memberikan penomoran menggunakan pilox.
Ketua majelis hakim, Wempi Duka, S.H mengatakan, pasca dilakukan sidang lapangan, sidang gugatan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Temef akan dilanjutkan dengan agenda beragendakan pembuktian dari para penggugat.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK dan Dandim TTS Letkol. Koerniawan Pramulyo, hadir menyaksikan proses sidang lapangan tersebut.
Anggota polisi bersenjata lengkap ikut mengawal jalannya proses sidang lapangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Fransiskus Lodowik Mella menggugat ganti rugi tanah seluas 312 Ha di Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang masuk dalam lahan pembangunan bendungan Temef.
• VIDEO: Walikota Kupang Tata Ulang Lokasi Kuliner Ikan Di Depan Hotel Aston. Ini Videonya
• VIDEO: Chord dan Lirik Lagu Glenn Fredly Suami Mutia Ayu Januari Ambil Gitarmu Sekarang!
• VIDEO: Mau Tahu Ramalan Shiomu Rabu 22 Januari 2020? Shio Naga Penuh Cinta Shio Kuda Penuh Amarah
Tak tanggung-tanggung, Fransiskus Mella menggugat biaya ganti rugi lahan kepada pemerintah sebanyak 312 miliar atau per meternya dihargai dengan Rp 100.000.
Dalam gugutannya Mella didampingi kuasa hukum dari firma ABP dan paralegal LKBH Fakultas Hukum Undana.
Ada empat pihak yang digugat oleh penggugat, yaitu Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya.
Saat ini sidang perdata gugatan ganti rugi lahan tersebut masuk dalam tahap mediasi. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Tonton Videonya Di Sini: