VIDEO: Leo Lodo Hadang Satpol PP. Tolak Penertiban Aset Tanpa Dihadiri Pengadilan Ini Videonya
VIDEO: Leo Lodo Kesal, Penertiban Aset Pemprov NTT Tanpa Dihadiri Pengadilan. Leo menumpahkan kekesalannya saat menghadang petugas dari Pemprov NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Leo Lodo Hadang Satpol PP. Tolak Penertiban Aset Tanpa Dihadiri Pengadilan Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Leo Lodo Hadang Satpol PP. Tolak Penertiban Aset Tanpa Dihadiri Pengadilan Ini Videonya
Leo Lodo salah satu warga yang terkena dampak penertiban lahan milik Pemprov NTT, menyesalkan proses penertiban yang tidak dihadiri oleh pihak pengadilan.
Leo menyampaikan kekesalannya itu di sela-sela penertiban aset Pemprov NTT, di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (17/1/2020).
Leo merupakan salah satu warga RT 14, RW 05, yang rumahnya terkena penertiban aset Pemprov NTT itu.
• VIDEO: Pembangunan Bendungan Temef Dihadang Masalah. Tuan Tanah Tuntut Rp 312 M. Ini Videonya
• VIDEO: Ribuan Orang Alor Hadiri Natal Bersama di GOR Oepoi. Yabes Roni Juga Hadir. Ini Videonya
• VIDEO: Chord dan Lirik Lagu Glenn Fredly Suami Mutia Ayu Januari Ambil Gitarmu Sekarang!
Saat petugas dan alat berat tiba di depan rumahnya, Leo langsung menghadang. Leo mempertanyakan proses eksekusi tanpa dihadiri pengadilan.
"Saya mau tanya, yang perintah eksekusi siapa? Ingat, yang bisa melakukan eksekusi, adalah pengadilan, bukan kalian. UU Kehakiman menyatakan, eksekutor ada di tangan hakim, bukan Sekda. Coba buka UU," kata Leo.
Dia mengatakan, aparat yang hadir dan hendak mengeksekusi rumah warga, adalah orang-orang birokrasi. Karena itu, sebaiknya para birokrat itu buka dan cek di google untuk lihat UU tersebut.
"Saya mau Tanya, kalian pakai seragam ini seragam apa? Ini seragam diberikan kewenangan oleh masyarakat agar kalian melindungi dan menjaga masyarakat. Bukan datang dan sewenang-wenang, dengan cara otoriter. Kalian harus taat hukum," katanya.
Saat itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dr. Sony Libing sempat menanyakan kepada Leo. Leo kemudian mengatakan, seharusnya dia yang bertanya kepada Sony bukan sebaliknya.
Leo menanyakan, penertiban itu acuan dan dasarnya apa, serta subyek hukumnya yang mana.
Sony menjawab perkara itu sudah dilakukan di pengadilan dan penertiban itu atas dasar putusan MA.
"Jika ingin membawa masalah ini ke pengadilan, silakan," kata Sony.
"Bapak yang harus berperkara dengan saya, karena bapak yang merasa dirugikan. Bapak orang hukum, saya juga orang hukum. Jangan otoriter. Saya hidup di negara yang mempunyai aturan hukum," tandasnya.
Meski begitu, Pemprov NTT tetap melakukan penertiban rumah milik Leo. Aparat Satpol PP langsung masuk ke rumah Leo dan mengeluarkan semua barang milik Leo. Sedangkan daun jendela rumahnya dibuka petugas sebelum alat berat melakukan eksekusi.