Mahasiswi Jurusan Akuntasi PNK Dianiaya Hingga Nyaris Ditikam dengan Kaca di Kamar Kos
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 01.40 Wita.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Korban mengaku tidak nyaman karena dihubungi oleh Maruli yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai dan korban tetap menempuh jalur hukum.
"Maruli bilang nona tidak malu kah harus masuk media, foto masuk di koran. Terus, kalau kermana (bagaimana) damai sa (saja)," ungkap korban.
"Lalu saya bilang malu untuk apa, sedangkan saya korban, bagaimanapun saya akan proses," jelasnya.
Korban yang baru pindah ke kost tersebut mengaku selama ini tidak ada masalah dengan pelaku karena korban memang tidak mengenal pelaku.
• Pendeta Yonson Dethan Jadi Ketua Yayasan Servas Mario
• Begini Tata Cara Mengerjakan Sholat Dhuha, Niat, dan Bacaan Sesuai Syariat Islam, Kamu Wajib Tahu
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Senin (20/1/2020) sore membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Lebih lanjut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota akan meminta keterangan dari korban dan memeriksa saksi-saksi.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor guna diperiksa lebih lanjut dan kita dalami keterangan korban dan saksi-saksi," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)