Mahasiswi Jurusan Akuntasi PNK Dianiaya Hingga Nyaris Ditikam dengan Kaca di Kamar Kos

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 01.40 Wita.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

"Dia (pelaku) tenpeleng saya, terus pukul di bahu, lalu bilang lu (kamu) ada hubungan apa dengan beta pung nyong (saya punya pacar)," katanya menirukan perkataan pelaku.

Pelaku sempat ditarik keluar kamar oleh penghuni kos lainnya. Korban pun hanya menangis dan mengamankan diri dalam kamar.

Selang beberapa saat, korban kembali membuka pintu kamar dan melihat hal itu, pelaku mengambil pecahan kaca yang berada di sekitar kamar kos dan hendak menyerang korban.

"Anak kost tahan dia (pelaku) lalu minta dia untuk keluar kamar dan saya tutup pintu, lalu dia dari luar bilang keluar," katanya.

"Saya buka pintu lagi. Dia ambil pecahan kaca di sekitar kamar kost lalu mau tikam saya, tapi karena ada banyak orang makanya tahan dia. Kalau tidak saya mati dalam kos," jelasnya.

Belakangan diketahui, ternyata pelaku merupakan mantan pacar Ryan Saudale.

"Ternyata mereka pernah pacaran dan sudah putus," ujarnya.

Karena penghuni kost yang lain sudah berdatangan, pelaku pun memilih kabur dengan mobil Honda Jazz bernomor polisi DH 531 YB.

Melihat pelaku melarikan diri, sejumlah penghuni kos berusaha mengejar pelaku, namun pelaku malah mengancam hendak menabrak sepeda motor yang membuntutinya.

"Sempat kakak kos kejar dia, mau nyalip dia dia bilang mau tabrak lagi," jelasnya.

Oknum Polisi 'Minta' Korban Berdamai

Usai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, korban didatangi anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan oknum polisi bernama Maruli yang diketahui bertugas di Polda NTT serta pelaku.

Kedatangan mereka dengan pelaku, lanjut Helmina, untuk meminta maaf ke pemilik kost atas keributan dan ketidaknyamanan yang dilakukan pelaku di kosan tersebut.

Mereka pun meminta korban dan pelaku berdamai, namun korban berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut hingga meja hijau.

"Mereka minta saya damai tapi saya bertekad kasus ini tetap diproses karena saya diserang, dianiaya dan nyaris ditikam serta barang saya dirusaki," ujar korban.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved