Yayasan Alit Indonesia dan JPIC CKR Keuskupan Ruteng Peringati Hari Anak Universal
Yayasan Alit Indonesia dan JPIC CKR Keuskupan Ruteng Peringati Hari Anak Universal
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Yayasan Alit Indonesia dan JPIC CKR Keuskupan Ruteng Peringati Hari Anak Universal
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Yayasan Alit Indonesia dan Justice Peace and Integrity of Creation Keuskupan Ruteng memperingati Hari Anak Universal, Minggu (24/11/2019) di halaman Rumah Wunut, Ruteng, Manggarai.
Tema Hari ini anak universal Tahun 2019 tahun adalah melakukan hubungan seks dengan anak adalah sebuah kejahatan.
• Mengenal Wula Tabba, Guru Matematika Bupati dan Ketua DPRD TTU Saat Ini
Kegiatan ini diperingati bersama dengan 161 anak Sekami dan Pendamping Sekami dari Paroki Katedral Ruteng dan Parok Ekaristi Kudus Ka Redong.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Universal (Universal Children's Day) yang diperingati setiap tanggal 20 November, Yayasan Arek Lintang (Alit) Indonesia bekerjasama dengan Komisi JPIC Keuskupan Ruteng bersama koalisi menyelenggarakan kegiatan kampanye menolak segala bentuk kekerasan dan Eksploitasi sosial pada anak. Kegiatan Kampanye dengan tema " Sex with Child is a Crime" dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia, yakni Bali, Malang, Surabaya, Maumere, Bromo, Banyuwangi, Jember, Bangkalan dan Ruteng.
• Sumba Barat Terima 1.758 Pelamar CPNS
Romo Marten Jenarut, S.Fil, S.H, M.H yang membuka acara peringatan hari anak tersebut, dalam sambutan mengatakan, banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak, baik kekerasan fisik, verbal, seksual maupun juga penelantaran.
Hal ini menurut Romo Marten, tentu sangat bertolak belakang dengan ajaran iman Katolik yang memberitakan bahwa anak adalah Anugerah Allah, anak adalah subyek yang Suci dan Kudus.
Lebih lanjut Romo Marthen mengajak anak-anak yang hadir dalam kampanye untuk bersama-sama menolak kekerasan pada anak. Anak-anak harus berani untuk menolak dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak serta dapat menjadi kader untuk dapat memperjuangkan hak-hak anak agar mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak.
"Stop melakukan Kekerasan kepada anak, karna anak bukanlah obyek tetapi subyek yang suci dan kudus," tegas Ketua Komiis JPI CKR Keuskupan Ruteng ini.
Romo Marten juga menjelaskan setiap tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Universal. Momen tersebut diperingati untuk mempromosikan tentang kebersamaan internasional, kesadaran di antara anak-anak di seluruh dunia, dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak.
Di Kabupaten Manggarai tahun ini, ungkap Romo Marten Hari Anak Universal diperingati dengan melakukan kampanye tentang hak-hak anak kepada semua lapisan Masyarakat, lembaga agama dan Pemerintah. Cara yang dilakukan adalah Komisi JPI CKR membagikan informasi terkait hak-hak anak.
"Ada 4 hak dasar anak yang harus diketahui oleh kita semua, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Dan terdapat 31 Konvensi hak anak yang dibagi dalam 5 Kluster yaitu kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengusaha alternatif, kluster kesehatan dan kesejahteraan dasar, kluster pendidikan, waktu luang,dan kegiatan seni budaya dan kluster perlindungan khusus," jelas Romo Marten, yang dikenal juga sebagai Pengacara di Ruteng.
Dia juga menjelaskan, tentang beberapa kegiatan selama peringatan Hari Anak Universal selama satu hari tersebut, setelah mempelajari secara bersama terkait hak-hak anak oleh peserta yang merupakan anak-anak sekami, mereka kemudian diminta untuk menggambar dalam buku gambar yang dibagikan untuk menggambarkan kondisi anak dan menyampaikan slogan/pesan khusus.
Beberapa pesan dalam gambar yang dibagikan oleh anak-anak, ungkap Romo Marten adalah seruan untuk tidak melakukan kekerasan kepada anak, karena anak bukanlah benda/objek, stop mempekerjakan anak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Anak dilahirkan oleh orang tua, oleh karena itu orang tua wajib memenuhi kebutuhan anak.
Selain itu, lanjut Romo Marten, kemudian Anak-anak dan peserta yang lain turun ke jalan untuk membagikan poster yang telah disediakan bertuliskan "sex with children is a crime".