Intan Bilang Tidak Ada Perlindungan Hukum, Kekuatiran Pengelola Pengadaan Barang
Tidak adanya perlindungan hukum bagi pengelola pengadaan barang dan jasa, itulah yang menjadi kekuatiran ASN
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Hermina Pello

POS-KUPANG.COM |KUPANG - Setiap pelaku pengadaan barang dan jasa rentan dihadapkan dengan berbagai risiko, disebabkan oleh berbagai ketidakpastian.
"Bahkan ada anekdot yang menyebut bahwa satu kaki mereka ada di penjara, satunya lagi ada di neraka," kata Yanes G.Panie, S.STP, M.Pub.Pol dalam materinya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Masalah Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Hotel Neo Kupang, pada Hari Kamis (21/11/2019).
Dalam press release yang diterima menyebutkan, kegiatan bimtek itu berlangsung selama dua hari, yakni Kamis -Jumat (21-22/11/2019).
Bimtek ini diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT. Pelaksanaannya digandeng dengan Bimtek Penyusunan Daftar Hitam.
Yanes menyebutkan mitigasi, memindahkan, menghindari dan menerima, sebagai beberapa strategi untuk menghadapi risiko.
Materi lainnnya dibawakan Frans Budiman Johannes,S.Sos,M.Si dengan topik langkah-langkah kontrak di akhir tahun. Selain itu juga pemateri Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari LKPP RI, Suton Suangkupon Lubis yang membawa materi pada Jumat (22/11/2019).
Di hadapan lima puluh orang peserta, disebutkan bahwa tidak semua risiko bersifat negatif. Jika bisa dikelola dengan baik, berbagai risiko yang ditimbulkan justru dapat membawa keuntungan.
Menganalogikan sebuah rumah, ahli kontrak itu menyebut bahwa pemahaman terhadap Peraturan Presiden tentang pengadaan baru sebatas sebuah pintu masuk.
"Belum berbicara tentang jendela, struktur, atap dan bagian bangunan lainnya. Untuk memahami berbagai permasalahan pengadaan, tidak cukup dengan mempelajari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan ketentuan turunannya saja. Kita juga harus memahami beberapa ilmu dasarnya, seperti rantai pasok (supply chain management) dan manajemen risiko," kata Yanes.
• Pemerintah Hargai Aspirasi Masyarakat Terkait Perbatasan Ngada-Matim
• Yayasan TLM Harus Kuasai Teknologi Bila Mau Bertahan
Peserta Bimtek nampak bersemangat dalam sesi diskusi. Hampir seluruh yang hadir mengacungkan tangan untuk bertanya dan berbagi.
Intan,S.E,M.M, salah-satu peserta diantaranya dengan lugas menyebutkan kekawatirannya. Secara teknis menurut Intan, aturan keuangan dan barang jasa berbeda. Hal tersebut cukup menyulitkan mereka.
"Risiko dan beban kerja pengelola sangat tinggi, sementara honornya tidak seberapa dan tidak ada perlindungan hukum," kata ASN pada Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan NTT
Menurutnya, kekhawatiran ini menyebabkan orang tidak mau lagi ditunjuk menjadi pengelola.
Sementara itu Stevani dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan NTT mempertanyakan bedanya pemahaman dan perlakuan aparat penegak hukum. Walau dimungkinkan adanya pengembalian keuangan, tetapi dalam prakteknya sering dilihat sebagai perbuatan pidana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)