Pemerintah Hargai Aspirasi Masyarakat Terkait Perbatasan Ngada-Matim
Pemerintah menghargai aspirasi dari masyarakat terkait dengan penetapan daerah perbatasan Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menghargai semua aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat pasca penyelesaian tapal batas.
Linus dikonfirmasi terkait kehadiran Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmatim) di DPRD NTT pada Kamis (21/11/2019) yang menyampaikan aspirasi pasca penyelesaian tapal batas Matim dan Ngada.
"Pemerintah menghargai semua aspirasi dari elemen masyarakat terutama yang ada di Matim dan Ngada pasca penyelesaian tapal batas," kata Linus.
Ia menjelaskan, penyelesaian polemik batas sangat menyita perhatian kedua pemerintah baik Pemeritah Kabupaten (pemkab) Matim dan Ngada maupun Pemprov NTT serta pemerintah pusat selama 46 tahun lebih.
• Yayasan TLM Harus Kuasai Teknologi Bila Mau Bertahan
• Lihat Profil 7 Milenial Staf Khusus Presiden Jokowi Taksiran Gaji dan Tugas Mereka, Info
"Kita bersyukur komitmen dan konsitensi untuk mengakhiri polemik ini lewat pertemuan yang sangat repsentif ada unsur eksekutif, legislatif dan tokoh masyarakat kedua kabupaten," katanya.
Linus menjelaskan, pertemuan digelar pada tanggal 14 Mei 2019 di Kupang dan tanggal 14 Juni 2019 di perbatasan sesuai hasil pertemuan dan ritus budaya bersama.
"Upaya ini dilakukan tanpa menghilangkan hak kepemilikan perorangan maupun keulayatan. Karena itu perlu dipahami bersama untuk penegasan layanan administrasi masyarakat di dua daerah ini," ujarnya.
Dia juga mengharapkan pemerintah masing masing daerah dapat menjaga dan memelihara ketèrtiban di kawasan perbatasan.
Menurutnya, sesuai pertemuan di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Selasa (14/5/2019) lalu telah menghasilkan beberapa kesepakatan.
"Rapat itu dipimpin langsung Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Hadir Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, Bupati Matim, Agas Andreas Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Drs. Wardani,MAP, pejabat lingkup Pemprov NTT, pejabat dari Matim dan Ngada yang membawahi masalah perbatasan dan tata pemerintahan dan pertanahan.Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dari dua kabupaten ini," ungkapnya.
Dalam pertemuan ini dihasilkan tiga poin kesepakatan, yakni, Pertama, Pemerintah Kabupaten Matim, Ngada, Pemprov NTT sepakat dengan penarikan garis batas pada bagian utara (wilayah Buntal) sampai dengan bagian selatan; Kedua , Pemkab Matim, Pemkab Ngada ,Pemprov NTT sepakat menetapkan garis batas kedua kabupaten; Ketiga, Pemerintah Kabupaten Matim, Ngada, Pemprov NTT sepakat bahwa batas Kabupaten Matim dengan Kabupaten Ngada dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Sebelumnya, pada Kamis (21/11/2019), Ikatan Mahasiswa Matim mendatangi DPRD NTT untuk mengadukan persoalan tapal batas antara Kabupaten Matim dan Ngada. Menurut mereka, persoalan ini masih terjadi, menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Mereka diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu dan dua anggota masing-masing, Yohanes Mat Ngare dan Yulius Uly.
Menurut mereka, proses penyelesaian yang dilakukan Pemprov NTT bukan menyelesaikan masalah tapi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Matim dan Ngada.
Selain masalah tapal batas, mahasiswa juga menyampaikan persoalan guru BOS Daerah, penggusuran Mangrove dan konflik tambang ilegal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)