Korupsi NTT Fair
Kasus Korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Mengaku Tak Mengenal Terdakwa
Kasus Korupsi korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Mengaku Tak Kenal Terdakwa
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfred Dama
Kasus Korupsi korupsi NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Mengaku Tak Kenal Terdakwa
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Seperti drama, Kepala Dinas PRKP NTT Yuli Afra dan pemilik PT Cipta Eka Puri , Ir Hadmen Puri saling bantah dalam persidangan lanjutan perkara korupsi NTT Fair yang berlangsung Jumat (15/11/2019).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi tersebut, Yuli Afra yang menjadi salah satu saksi mahkota menerangkan bahwa ia mengenalkan Ir Hadmen Puri kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat pelaksanaan groundbreaking di lokasi proyek.
Hal tersebut berbeda dengan pengakuan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat awal persidangan. Ketika ditanya hakim, Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa Ir Hadmen Puri, pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pelaksana proyek NTT fair

Ketika dilastikan oleh jaksa Hendrik Tip, Yuli mengaku mengenalkan Hadmen Puri kepada Lebu Raya saat pelaksanaan peletakan batu pertama proyek tersebut. Saat itu, kata Yuli, Lebu Raya sempat berjabat tangan dengan Hadmen Puri.
• BREAKING NEWS: Ibu Hamil Asal Makassar Diciduk Polisi di Maumere Saat Terima Kiriman Shabu-Shabu
• Ingat Dewi Hughes?Presenter Bertubuh Subur ini Kini Langsing,Rahasia yang Dilakukan Hanya Rp20 Ribu
• Betrand Peto Tak Sopan Pada Tya Ariestya , Ini yang Dilakukan Hingga Sarwendah Harus Minta Maaf
"Waktu itu bapak tanya siapa kontraktornya, lalu saya kenalkan pak Hadmen ke beliau," kata Yuli.
Tetapi terkait permintaan fee sebesar 2,5 persen, kata Yuli, dilakukan sebelum peletakan batu pertama proyek tersebut. Demikian pula untuk progres lapangan, Yuli mengaku tidak mengetahuinya secara perais karena semua pengendalian oleh PPK.
"Semua pengendalian lewat ketua PPK, Ibu Dona dan saya tidak diberitahu," katanya.
Namun bantahan diberikan kepada kesaksian Yuli oleh terdakwa Hadmen Puri. Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Hadmen mengatakan bahwa beberapa poin kesaksian yang diberikan Yuli tidak benar.
Ketika ditanya soal keterangan Yuli, ia mengatakan bahwa Yuli meminta fee 5 persen saat di ruangannya, bukan seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Yuli yang hanya 2,5 persen.
Demikian lula pada saat ground breaking, Yuli kembali meminta tambahan satu persen fee dari Hadmen sehingga total fee yang diminta Yuli sebesar enam persen.
Namun demikian, jelas Hadmen, saat groundbreaking proyek, ia tidak pernah dikenalkan dengan Lebu Raya yang saat itu menjabat Gubernur NTT.
"Saya tidak pernah dikenalkan kepada Gubernur Frans Lebu Raya saat groundbreaking karena saat itu saya duduk di bagian belakang," katanya.
Terhadap bantahan itu, Yuli tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia mengenalkan Hadmen puri kepada Lebu Raya.
Sementara itu, Ferry Pandie, saksi lain yang memberi kesaksian pada kesempatan tersebut dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Yuli Afra meminta fee 2,5 persen untuk "orang atas". Namun ia mengaku tidak tahu siapa itu orang atas yang dimaksudkan Yuli.