Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD
Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Hasyim Ashari
Dirinya meminta supaya Bupati TTU menunjukan aturan terkait dengan pernyataan menyatakan bahwa pemerintah wajib memasukan kembali.
Karena suasana memanas, sidang tersebut langsung diskorsing oleh Ketua DPRD TTU Hendrikus F Bana.
Namun entah siapa yang memulai terlebih dahulu, seketika kedua pejabat negara itu nyaris adu jotos.
Beruntung keduanya dilerai oleh beberapa anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU yang ada di ruang sidang tersebut.
• Jadwal Liga Inggris 2019 Pekan ke-12, Big Match Liverpool vs Manchester City Live TVRI dan Mola TV
• Nagita Slavina & Raffi Ahmad Liburan ke Labuan Bajo Harga Sandal Jepit Ibunda Rafathar Disorot Mahal
* Tidak Disiplin Dalam Bekerja, Delapan ASN di TTU Diberi Sangsi oleh Bupati Raymundus
Sebanyak delapan orang ASN dilingkup pemerintah Kabupaten TTU diberikan sangsi tegas dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt lantaran tidak disiplin dalam bekerja.
Kedelapan orang ASN tersebut diberikan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat dariBupati TTU dua periode itu.
Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang akan diberikan sangsi berupa penundaan kenaikan dan penurunan pangkat.
Sedangkan untuk hukuman berat, diberikan sangsi berupa pemberhentian dari jabatan.
"Semua hukuman tersebut berlaku bagi ASN yang dinilai tidak disiplin dalam bekerja," tegas Bupati TTURaymundus Sau Fernandes kepada Pos Kupang di Lantai II KantorBupati TTU, Selasa (14/5/2019).
Raymundus mengatakan, dari delapan orang ASN tersebut, tiga orang ASN lainnnya diberikan hukuman berupa pemberhentian karena tidak masuk kerja selama enam bulan tanpa adanya keterangan.
"Mereka itu, satu di Kesbangpol, satu adalah guru yang rambutnya panjang yang kemudian kita sudah buat surat peringatan tapi tidak mengindahkan, dan satunya lagi kesehatan karena tidak masuk kerja," tegasnya.
Sementara itu, jelas Raymundus, lima ASN lain diberikan hukuman diisplin sedang.
Hal itu dilakukan karena kelima ASN tersebut tidak masuk kerja tidak, namun belum melewati 45 hari kerja.
• Aktor Hollywood John Travolta Sumbang Pesawat Boeing 707 Miliknya untuk Museum Pesawat di Australia
• 5 Peserta Indonesian Idol dengan Vote Tertinggi, Ziva Magnoylya Richard Jeremy hingga Kesya Levronka
"Jadi yang satu orang itu diberikan hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun, satu orang diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, sedangkan yang tiga orang penurunan pangkat selama satu tahun," tegasnya.