Manfaatkan Amnesti Pajak, UPTD Pendapatan Kabupaten Kupang Berhasil Raup Rp 2 Miliar

Manfaatkan amnesti pajak, UPTD Pendapatan Kabupaten Kupang berhasil raup Rp 2 miliar

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende,Friets D Bua Mone 

Manfaatkan amnesti pajak, UPTD Pendapatan Kabupaten Kupang berhasil raup Rp 2 miliar

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Pendapatan Kabupaten Kupang sukses melaksanakan program amnesti pajak yang dilaksanakan tanggal 1 Agustus-31 Oktober 2019.

Dari kegiatan selama tiga bulan itu, UPTD ini berhasil melampaui target dari penagihan amnesti tunggakan pajak dari jenis dan tipe kendaraan yang kena pergub dimana dana yang diraih mencapai Rp 2.027. 584.912.

BREAKING NEWS: 3.797 Kendaraan Bermotor di TTS Manfaatkan Amnesti Pajak, Ini Hasilnya

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang, Friets D Bua Mone, S.Si, menyampaikan hal ini di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019). Turut mendampingi, Kepala Tata Usaha, Oktavianus Mare.

Friets mengatakan, terkait dengan amnesti pajak yang dikeluarkan Pemprov NTT dalam kurun waktu tiga bulan belakangan, tim yang ada di UPTD ini bekerja ekstra keras.

Tim turun langsung ke kecamatan dan desa, melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan elemen terkait. Dari hasil kerja tim di lapangan, lanjut Friets, berhasil mendapatkan pemasukan buat daerah sebesar Rp 2.027. 584.912.

Menang Lawan Kalteng Putra, Persib Bandung Lompat dari Posisi 11 ke Peringkat 8 Klasemen

Dirinya mengakui seluruh hasil kerja lapangan telah disampaikan secara tertulis ke pimpinan Badan di tingkat provinsi. Dari hasil yang terpaparkan itu, ternyata hasil yang diperoleh melampaui target yang ditetapkan.

Soal program ini dilanjutkan atau cuma sekali ini saja, Friets belum bisa memastikan karena belum ada petunjuk dari pimpinan di provinsi.

"Kita tunggu arahan. Sejak 1 Nopember kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait tunggakan pajak. Harapan saya, warga tetap taati bayar kewajibannya berupa bayar pajak," ujarnya.

Soal ada usulan warga yang diperoleh di lapangan, Friets mengatakan, warga mengusulkan agar amnesti pajak ini, biaya penghapusan denda
balik nama jangan hanya kendaraan luar saja tapi yang dibeli di dalam daerah juga ada kebijakan seperti ini.

Oktavianus Mare menambahkan, usulan dari warga itu tentu menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan di provinsi.

"Saya juga mau sampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini. Kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa. Kita minta tokoh agama umumkan di mimbar rumah ibadah, tapi ada yang tidak manfaatkan momen ini," katanya.

Ditanya apa penyebabnya, Oktavianus mengatakan, karena faktor keterbatasan ekonomi, kesadaran belum ada dan pemilik kendaraan merasa tidak perlu bayar pajak karena tidak layak jalan.(*)

Rincian hasil amnesti pajak di Kabupaten Kupang periode 1 Agustus-31 Oktober 2019 :

-. Jumlah kendaraan tidak umum objek pajak 3.065 unit dengan realisasi PP Rp 1.529.026.900

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved