BREAKING NEWS: 3.797 Kendaraan Bermotor di TTS Manfaatkan Amnesti Pajak, Ini Hasilnya
BREAKING NEWS: 3.797 Kendaraan Bermotor di TTS manfaatkan amnesti pajak, ini hasilnya
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: 3.797 Kendaraan Bermotor di TTS manfaatkan amnesti pajak, ini hasilnya
POS-KUPANG.COM | SOE - Sebanyak 3.797 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten TTS memanfaatkan tax amnesti pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober lalu.
Dalam periode pemberlakuan masa tax amnesti tersebut, UPT Samsat Kabupaten TTS berhasil meraup Rp. 2.443.409.925 dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
• Menang Lawan Kalteng Putra, Persib Bandung Lompat dari Posisi 11 ke Peringkat 8 Klasemen
Kepala UPT Samsat Kabupaten TTS, Albert Pairikas kepada pos kupang.com, Senin (4/11/2019) di ruang kerjanya mengatakan, pemberlakuan amnesti pajak sangat memberikan dampak positif pada realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan terakhir.
Tercatat, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melampaui target yang ditetapkan hingga mencapai 10 persen. Selain itu, amino masyarakat dalam memanfaatkan tax amnesti juga sangat tinggi.
• Pelatih Persib Bandung Minta Iwan Bule Hancurkan Pengaturan Skor di Sepakbola Indonesia
"Tiga bulan terakhir realisasi penerimaan kita dari pajak kendaraan bermotor mencapai 2,4 Miliar lebih. Hal ini tak lepas dari animo masyarakat yang sangat baik untuk memanfaatkan tax amnesti tersebut," ungkap Albert.
Selain masyarakat umum, lanjut Albert, kendaraan plat merah yang melakukan penunggak pajak kendaraan bermotor juga memanfaatkan tax amnesti tersebut.
Tercatat sebanyak 230 kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat memanfaatkan tax amnesti tersebut.
" Bukan hanya masyarakat umum yang manfaatkan tax amnesti ini, kendaraan Pemda TTS juga banyak yang memanfaatkan tax amnesti," ujar.
Ketua ditanya kemungkinan pemberlakuan tax amnesti akan diperpanjang, Albert mengatakan, kemungkinan hal tersebut sulit terwujud karena masa berlaku Pergub Nomor 63 Tahun 2019 sudah berakhir. Kemungkinan, tax amnesti baru kembali diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.
Dirinya tak menampik jika masih banyak penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten TTS yang belum memanfaatkan tax amnesti.
Oleh sebab itu, dirinya tetap memberikan himbauan kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
"Usai berakhirnya masa tax amnesti kita akan melakukan evaluasi di tingkat propinsi lalu melaporkan hasilnya kepada gubernur dan DPRD NTT. Melihat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih ada, ada kemungkinan tax amnesti bisa kembali diberlakukan pada tahun depan," jelasnya.
Hingga awal November dari target PAD UTP Samsat Kabupaten TTS yang mencapai 30,7 Miliar, saat ini realisasi telah mencapai Rp 24.300.369.729 atau 78,90 persen.
Walaupun saat ini waktu hanya menyisakan dua bulan (November dan Desember) dirinya tetap optimis bisa mencapai target yang diberikan.
"Kita tetap optimis bisa mencapai target yang diberikan. Karena nominal yang tercatat saat ini belum termasuk penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak yang membayar pajaknya di luar Kabupaten TTS," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)