VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Anda Harus Hati-hati. Simak Videonya
VIDEO: Kalau Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Hal itu disampaikan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK, Donna Bella
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Frans Krowin
Sayangnya, pada tataran kehidupan di tengah masyarakat, investasi disalahartikan oleh orang-orang yang disebut sebagai investasi bodong. Karena mereka tidak mempunyai izin usaha yang legal atau sah.
Donna berbagi tips kepada masyarakat ketika akan melakukan investasi keuangan yaitu mengecek legal dan logis.
Maksudnya, lembaga keuangan formal yang diawasi OJK mempunyai batasan.
Contohnya bank dalam menghimpun dana, ada produk deposito yang memberi imbal balik dalam bentuk bunga deposito.
Kalau di BPR bunga deposito sekira 7-8 persen per tahun. Sedangkan investasi ilegal bisa menawarkan imbal hasil 1 persen per hari. Dan, itu di luar nalar.
"Bagaimana mungkin lembaga keuangan tidak terdaftar bisa menawarkan imbal balik yang sangat besar. Kalau tidak masuk dalam logika, maka itu harus diwaspadai,” ujarnya.
Ada pula, lanjut dia, investasi yang memakai skema MLM sebagai modus, yang disalahgunakan investasi ilegal. Hal ini bisa disebut dengan money game.
Investasi bodong, lanjutnya, sering menggunakan MLM sebagai modus. Kemudian menggunakan publik figur untuk menawarkan produk mereka, sehingga masyarakat dengan mudah percaya dan langsung bergabung.
• VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya
• VIDEO: Ini yang Terungkap Dari Reka Ulang Kasus Pembantaian Firno di Maumere, Flores. Ini Videonya
• VIDEO: Dibantu Seorang Pekerja, Yonrid Raup Rp 50 Juta Setiap Panen Sayur dan Buah. Tonton Videonya
Padahal itu hanyalah modus yang mereka lakukan. Hal itu perlu diwaspadai. Karena, apabila sudah bergabung, maka pelaporan keuangannya tidak transparan.
Pada prinsipnya, lanjut Donna, investasi itu, semakin besar keuntungan yang didapat, tapi risiko juga semakin besar.
Misalnya, investasi rumah atau tanah. Ketika ada bencana, maka investasi itu tidak memberikan nilai tambah. Itu namanya risiko investasi.
"Bila ada yang datang dan mengatakan investasi ini bebas dari risiko, itu omong kosong. Oleh karena itu sebelum memakai produk lembaga keuangan, cek terlebuh dahulu legalitas, dan logis usaha itu dan mengetahui manfaatnya bagi kita," ujarnya.
Kemudian, laporlah ke Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan sembilan lembaga negara, untuk menyampaikan pengaduan agar bisa langsung ditindaklanjuti. (POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)
Nonton Videonya Di Sini: