VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Anda Harus Hati-hati. Simak Videonya
VIDEO: Kalau Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Hal itu disampaikan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK, Donna Bella
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Hati-hati Model Macam Ini. Simak Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Berisiko, Itu Omong Kosong. Anda Harus Hati-hati Simak Videonya
Ratusan perempuan dari TP2A, IWAPI Kota Kupang dan mahasiswa, mengikuti kegiatan OJK Mengajar, Edukasi Keuangan di Aula Kantor OJK NTT, Kamis (10/10/2019).
Berbagai materi dipaparkan kepada para peserta.
Materi pertama merupakan edukasi kepada peserta terkait Mengenal OJK dan Waspada Investasi Ilegal yang dipaparkan oleh Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Donna Bella.
• VIDEO: Di Lembata, Menteri Jonan Launching BBM Satu Harga untuk Indonesia. Tonton Videonya
• VIDEO: Cinta Segitiga di Rote Ndao Berakhir Maut. Marince Ditembak Pembunuh Bayaran. Ini Videonya
• VIDEO: Ternyata, Setelah Bunuh Bocah Kembar, Baru Tersangka Pelaku Mencoba Bunuh Diri. Ini Videonya
Donna mengajak para kaum perempuan untuk memilih investasi keuangan dengan bijaksana, yaitu mengecek legalitas usaha tersebut.
Pasalnya, banyak yang mengaku bahwa mereka pinjaman online, tetapi ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Pada saat meminta pengembalian pinjaman, mereka bisa melakukan intimidasi dengan teror dan bisa mengakses seluruh data pribadi.
Sedangkan, kata Donna, fintech yang diawasi OJK hanya bisa mengakses KTP dan lokasi.
"Kalau ilegal itu, mereka bisa mengakses nomor WA kita dan nomor kontak lainnya di hp. Mereka bisa menelpon seluruh kenalan kita yang nomornya tersimpan di hp itu. Sedangkan penagihan yang dilakuakn fintech legal, sesuai prosedur. Bisa melalui sms, WA dan surat peringatan. Semua ada prosedurnya," tutur Donna.
Donna mengajak apabila pada saat menggunakan produk lembaga keuangan dan mengalami kerugian, maka hal itu bisa dilaporkan ke OJK.
Misalnya dalam proses fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Pada saat menyelesaikan tanggung jawab adalah menerima pengembalian agunan, kalau tidak mendapat hak pengembalian agunan, maka itu disebut kerugian.
Bila mengalami kerugian, lanjutnya, maka bisa laporkan ke OJK. Akses layanan kepada konsumen melalui wa, email, surat dan website.
"Agar tidak dirugikan dan jangan sampai hilang kepercayaan, maka perlu dilaporkan. Apabila mendapatkan layanan produk keuangan lalu mengalami kerugian, mama-mama bisa langsung hubungi nomor WA OJK di 081 157 157 157. Di nomor ini mama-mama bisa bertanya apa saja. Mengeluh pun tidak apa-apa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, investasi itu baik. Mempunyai emas, tanah dan rumah, disebut investasi. Investasi itu, artinya uang yang disimpan hari ini, akan bertambah nilainya pada saat yang akan datang.