VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Anda Harus Hati-hati. Simak Videonya

VIDEO: Kalau Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Hal itu disampaikan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK, Donna Bella

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Risiko, Itu Omong Kosong. Hati-hati  Model Macam Ini. Simak Videonya

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Penawaran Investasi Tanpa Berisiko, Itu Omong Kosong. Anda Harus Hati-hati  Simak Videonya

Ratusan perempuan dari TP2A, IWAPI Kota Kupang dan mahasiswa, mengikuti kegiatan OJK Mengajar, Edukasi Keuangan di Aula Kantor OJK NTT, Kamis (10/10/2019).

Berbagai materi dipaparkan kepada para peserta.

Materi pertama merupakan  edukasi kepada peserta terkait Mengenal OJK dan Waspada Investasi Ilegal yang dipaparkan oleh Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Donna Bella.

VIDEO: Di Lembata, Menteri Jonan Launching BBM Satu Harga untuk Indonesia. Tonton Videonya

VIDEO: Cinta Segitiga di Rote Ndao Berakhir Maut. Marince Ditembak Pembunuh Bayaran. Ini Videonya

VIDEO: Ternyata, Setelah Bunuh Bocah Kembar, Baru Tersangka Pelaku Mencoba Bunuh Diri. Ini Videonya

Donna mengajak para kaum perempuan untuk memilih investasi keuangan dengan bijaksana, yaitu mengecek legalitas usaha tersebut.

Pasalnya, banyak yang mengaku bahwa mereka  pinjaman online, tetapi ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Pada saat meminta pengembalian pinjaman, mereka bisa melakukan intimidasi dengan teror dan bisa mengakses seluruh data pribadi.

Sedangkan, kata Donna, fintech yang diawasi OJK hanya bisa mengakses KTP dan lokasi. 

"Kalau ilegal itu, mereka bisa mengakses nomor WA kita dan nomor kontak lainnya di hp. Mereka bisa menelpon seluruh kenalan kita yang nomornya tersimpan di hp itu. Sedangkan penagihan yang dilakuakn fintech legal, sesuai prosedur. Bisa melalui sms, WA dan surat peringatan. Semua ada prosedurnya," tutur Donna.

Donna mengajak apabila pada saat menggunakan produk lembaga keuangan dan mengalami kerugian, maka hal itu bisa dilaporkan ke OJK.

Misalnya dalam proses fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Pada saat menyelesaikan tanggung jawab adalah menerima pengembalian agunan, kalau tidak mendapat hak pengembalian agunan, maka itu disebut kerugian. 

Bila mengalami kerugian, lanjutnya, maka bisa laporkan ke OJK. Akses layanan kepada konsumen melalui wa, email, surat dan website. 

"Agar tidak dirugikan dan jangan sampai hilang kepercayaan, maka perlu dilaporkan.  Apabila mendapatkan layanan produk keuangan lalu mengalami kerugian, mama-mama bisa langsung hubungi nomor WA OJK di 081 157 157 157. Di nomor ini mama-mama bisa bertanya apa saja. Mengeluh pun tidak apa-apa,” ujarnya.

Ia menyebutkan, investasi itu baik. Mempunyai emas, tanah dan rumah, disebut investasi. Investasi itu, artinya uang yang disimpan hari ini, akan bertambah nilainya pada saat yang akan datang.

Sayangnya, pada tataran kehidupan di tengah masyarakat, investasi disalahartikan oleh orang-orang yang disebut sebagai investasi bodong. Karena mereka tidak mempunyai izin usaha yang legal atau sah.

Donna berbagi tips kepada masyarakat  ketika akan melakukan investasi keuangan yaitu mengecek legal dan logis.

Maksudnya, lembaga keuangan formal yang diawasi OJK mempunyai batasan.

Contohnya bank dalam menghimpun dana, ada produk deposito yang memberi imbal balik dalam bentuk bunga deposito.

Kalau di BPR bunga deposito sekira 7-8 persen per tahun. Sedangkan investasi ilegal bisa menawarkan imbal hasil 1 persen per hari. Dan, itu di luar nalar. 

"Bagaimana mungkin lembaga keuangan tidak terdaftar bisa menawarkan imbal balik yang sangat besar. Kalau tidak masuk dalam logika, maka itu harus diwaspadai,” ujarnya.

Ada pula, lanjut dia, investasi yang memakai skema MLM sebagai modus, yang disalahgunakan investasi ilegal. Hal ini bisa disebut dengan money game.

Investasi bodong, lanjutnya, sering menggunakan MLM sebagai modus. Kemudian menggunakan publik figur untuk menawarkan produk mereka, sehingga masyarakat dengan mudah percaya dan langsung bergabung.

VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya

VIDEO: Ini yang Terungkap Dari Reka Ulang Kasus Pembantaian Firno di Maumere, Flores. Ini Videonya

VIDEO: Dibantu Seorang Pekerja, Yonrid Raup Rp 50 Juta Setiap Panen Sayur dan Buah. Tonton Videonya

Padahal itu hanyalah modus yang mereka lakukan. Hal itu perlu diwaspadai. Karena, apabila sudah bergabung, maka pelaporan keuangannya tidak transparan.

Pada prinsipnya, lanjut Donna, investasi itu, semakin besar keuntungan yang didapat, tapi risiko juga semakin besar.

Misalnya, investasi rumah atau tanah. Ketika ada bencana, maka investasi itu tidak memberikan nilai tambah. Itu namanya risiko investasi. 

"Bila  ada yang datang dan mengatakan investasi ini bebas dari risiko, itu omong kosong. Oleh karena itu sebelum memakai produk lembaga keuangan, cek terlebuh dahulu legalitas, dan logis usaha itu dan  mengetahui manfaatnya bagi kita," ujarnya.

Kemudian, laporlah ke Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan sembilan lembaga negara, untuk menyampaikan pengaduan agar bisa langsung ditindaklanjuti. (POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Nonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved