VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya
VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Itu terlihat juga di jajaran satlantas polres lainnya di Provinsi NTT.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya
Ratusan sepeda motor yang merupakan barang bukti kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan barang bukti pelanggaran lalulintas (tilang), kini menumpuk di halaman Satlantas Polres Kupang Kota.
Ratusan barang bukti tilang, diparkir di area seluas kurang lebih 200 meter persegi di belakang Satlantas Polres Kupang Kota, Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
• VIDEO: Ini yang Terungkap Dari Reka Ulang Kasus Pembantaian Firno di Maumere, Flores. Ini Videonya
• VIDEO: Dibantu Seorang Pekerja, Yonrid Raup Rp 50 Juta Setiap Panen Sayur dan Buah. Tonton Videonya
• VIDEO: Wabup Kupang Minum Air Mentah Oelbubuk Langsung dari Kran Air. Tonton Videonya
Sedangkan ratusan barang bukti lainnya dalam kasus lakalantas, diparkir berdampingan di area yang memiliki panjang 10 meter dan lebar sekitar 100 meter di tempat yang sama.
Pada kedua area parkir tersebut, hanya dibatasi dengan sebuah pagar besi.
Pada dua tempat itu, tak sedikit kendaraan yang merupakan barang bukti lakalantas, sudah berubah menjadi barang rongsokan.
Di lokasi tersebut, terlihat beberapa kendaraan roda dua yang ditumpuk begitu saja seperti barang rongsokan.
Pada pagar pembatas, terdapat beberapa knalpot racing yang digantung pada pagar.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, SIK., MH saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, jumlah barang bukti kendaraan bermotor yang ditilang dan ditahan itu sebanyak 158 unit.
Dari jumlah itu, 154 unit merupakan barang bukti tilang roda dua dan 4 barang bukti lainnya adalah kendaraan roda empat atau mobil.
Sedangkan 110 kendaraan roda dua merupakan barang bukti lakalantas.
• VIDEO: Paus 17 Ekor Terdampar di Pantai Koloudju, Sabu Raijua, Lalu Mati. Tonton Videonya
• VIDEO: Orang Tua Siswa Protes, Tuntut Kepala SMPN 2 Nita Segera Diganti. Ini Videonya
• VIDEO: 2000 Gadis Cantik Jadi Pasukan Khusus Presiden Korut Kim Jung Un, Begini Penampilannya!
Dia menjelaskan, untuk barang bukti kendaraan yang ditilang, dapat diambil setelah pemilik kendaraan atau pengendara yang melanggar lalu lintas, membayar denda.
Untuk kendaraan roda dua sebagai barang bukti lakalantas, pihaknya mengamankan sampai ada putusan perkara dari pihak kejaksaan.
Barang bukti lakalantas tersebut, katanya, dapat diberikan kepada pemiliknya apabila perkara tidak dilanjutkan oleh pelapor.