VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

VIDEO: Berniat Pinjam uang Rp 100 Juta, Arini, Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Oknum pelaku penipuan itu, adalah warga Provinsi Sulsel.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini, Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

Sungguh sial nasib Arini Rambu Kariri Katu (31), pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Berniat meminjam uang Rp 100 juta dari koperasi abal-abal di Sulawesi Selatan, Arini malah dikuras habis. Arini ditipu hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

VIDEO: Bupati TTS Meradang Ketika Melihat Terminal Kota Dibangun Tanpa Jendela. Tonton Videonya

VIDEO: Setelah Pulang dari Wae Rebo Kapolda NTT Bertatap Muka dengan Bupati Kamelus. Tonton Videonya

VIDEO: Dengarkan Suara Hati Warga NTT di Wamena-Papua. Mereka Minta Dipulangkan. Simak Videonya

Tanpa disadari, korban dikuras hingga Rp 624 juta dengan janji akan mendapatkan kredit dari koperasi abal-abal itu senilai Rp 100 juta.

Mengenai kronologi kasus penipuan tersebut, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor MT Silalahi, S.H, M.H melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja mengungkapkan hal ini, Selasa (8/10/2019).

Disebutkan, bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh dua oknum, warga Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kedua oknum itu, masing-masing  AB (32) warga RT 001/RW 002, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makasar.

Berikutnya, MY (26), warga Dusun I, RT 002/RW 003, Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Propinsi Sulawesi Selatan

Kedua oknum pelaku itu melancarkan aksi penipuannya terhadap Arini Rambu Kariri Katu (31), warga Waingapu yang juga pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Menurut Made, pada 29 Agustus 2019, Polres Sumba Timur mendapatkan laporan dari korban, Arini Rambu Kariri Katu, pegawai BRI Unit Yos Sudarso, tentang kasus penipuan yang dialaminya.

Dalam laporannya, Arini mengungkapkan, bahwa ia merasa tertipu atas uang yang dikirimkan kepada tersangka AB dan MY di Sulawesi Selatan.

VIDEO: Gara-gara Pasokan Premium Terlambat, Ratusan Kendaraan Antre di SPBU 02 TTS. Ini Videonya

VIDEO: Gedung SMPN 13 Kota Kupang Dirusak Sekelompok Pemuda. Ini Videonya

VIDEO: BELAJAR MUSIK - Chord Gitar & Lirik Lagu Pamit Dari Artis Tulus Asal Bukittinggi, Sumbar

Ada pun kronologi penipuan itu, yakni pada awal tahun 2019, tersangka AB membuat iklan pada salah satu media sosial, dengan menyertakan nomor handphone milik tersangka MY.

Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa AB membuka pinjaman atas nama koperasi.

Pada 12 Agustus 2019, korban menelpon kedua tersangka, yakni AB dan MY, untuk menanyakan, apakah ia (korban) bisa dilayani pinjaman.

Atas pertanyaan tersebut, kedua pelaku, yakni AB dan MY  pun menyatakan akan memberikan layanan pinjaman di koperasi itu kepada korban.

Pada saat itu, kepada AB dan MY, korban meminta pinjaman sekitar Rp 100.000.000-Rp 145.000.000.

Namun, untuk memberikan pinjaman seperti yang diminta korban, tersangka MY meminta korban untuk memenuhi kuota limit untuk pencairan dana kepada korban.

Pada hari yang sama, yakni 12 Agustus 2019, sekitar pukul 07:31 Wita, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 19.700.000.

Setelah itu, pada pukul 13.00 Wita,  korban mengirim lagi Rp 32.900.000.

Keesokan harinya, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 Wita, korban mengirim lagi uang Rp 50.000.000, kemudian pada pukul 13.51 Wita, korban mengirim lagi uang sebesar Rp 50.000.000.

Pada 14 Agustus 2019, sekitar pukul 08:12 Wita, Arini  mengirim lagi uang sejumlah Rp 121.400.000.

Berikutnya pada pukul 13.32 Wita, korban kembali mengirimkan uang Rp 200.000.000.

Tanggal 15 Agustus 2019 pukul 13.46 Wita, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 150.000.000.

"Semua uang itu dikirim ke rekening yang berbeda-beda sesuai yang diberikan kedua tersangka,” ujar Made.

Setelah uang itu terkirim semua dengan total Rp 624.000.000, akhirnya korban menayakan kepada kedua tersangka, kapan dana itu cair.

Lantaran tak ada lagi informasi dari kedua tersangka tentang hal tersebut, barulah korban sadar, bahwa dirinya telah ditipu.

“Saat itulah korban lalu mendatangi Polres Sumba Timur untuk melaporkan kejadian itu," jelas Made.

Ia mengatakan, setelah mendapat laporan itu, aparat kepolisian pun mulai melacak keberadaan kedua tersangka.

Polres Sumba Timur lantas bekerja sama dengan Kepolisian di Ujung Pandang, Makassar.

Setelah melakukan pelacakan secara intensif, akhirnya aparat kepolisian di Kabupaten Sindenreng Rapang  berhasil meringkus kedua tersangka.

Kedua pelaku lantas digelandang ke Polres Sumba Timur. Saat ini, kedua oknum tersebut mendekam di sel tahanan Polres Sumba Timur dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

VIDEO: Kakek di Kupang Cabuli Dua Bocah Ingusan dengan Iming-Iming Uang. Memalukan. Ini Videonya

VIDEO: Keempat Kalinya Menteri Rini Kunjungi Labuan Bajo, Minta Ibu-Ibu Manfaatkan Internet Desa

VIDEO: Keempat Kalinya Menteri Rini Kunjungi Labuan Bajo, Minta Ibu-Ibu Manfaatkan Internet Desa

Dalam pemeriksaan, jelas Made, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya, telah melancarkan aksi penipuan kepada Arini Rambu Kariri Katu (31), pegawai BRI Sumba Timur.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Made, dari semua uang yang dikirim korban, saat ini tersisa Rp 125.000.000. Uang Rp 125 juta itu telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Sedangkan sebagian besar uang yang dikirm pegawai BRI itu, lanjut Made, telah dipakai habis oleh kedua tersangka itu untuk foya-foya. (POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Nonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved