VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

VIDEO: Berniat Pinjam uang Rp 100 Juta, Arini, Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Oknum pelaku penipuan itu, adalah warga Provinsi Sulsel.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini, Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – VIDEO: Berniat Pinjam Rp 100 Juta, Arini Pegawai BRI Sumba Timur, Tertipu Rp 624 Juta. Ini Videonya

Sungguh sial nasib Arini Rambu Kariri Katu (31), pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Berniat meminjam uang Rp 100 juta dari koperasi abal-abal di Sulawesi Selatan, Arini malah dikuras habis. Arini ditipu hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

VIDEO: Bupati TTS Meradang Ketika Melihat Terminal Kota Dibangun Tanpa Jendela. Tonton Videonya

VIDEO: Setelah Pulang dari Wae Rebo Kapolda NTT Bertatap Muka dengan Bupati Kamelus. Tonton Videonya

VIDEO: Dengarkan Suara Hati Warga NTT di Wamena-Papua. Mereka Minta Dipulangkan. Simak Videonya

Tanpa disadari, korban dikuras hingga Rp 624 juta dengan janji akan mendapatkan kredit dari koperasi abal-abal itu senilai Rp 100 juta.

Mengenai kronologi kasus penipuan tersebut, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor MT Silalahi, S.H, M.H melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja mengungkapkan hal ini, Selasa (8/10/2019).

Disebutkan, bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh dua oknum, warga Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kedua oknum itu, masing-masing  AB (32) warga RT 001/RW 002, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makasar.

Berikutnya, MY (26), warga Dusun I, RT 002/RW 003, Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Propinsi Sulawesi Selatan

Kedua oknum pelaku itu melancarkan aksi penipuannya terhadap Arini Rambu Kariri Katu (31), warga Waingapu yang juga pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Menurut Made, pada 29 Agustus 2019, Polres Sumba Timur mendapatkan laporan dari korban, Arini Rambu Kariri Katu, pegawai BRI Unit Yos Sudarso, tentang kasus penipuan yang dialaminya.

Dalam laporannya, Arini mengungkapkan, bahwa ia merasa tertipu atas uang yang dikirimkan kepada tersangka AB dan MY di Sulawesi Selatan.

VIDEO: Gara-gara Pasokan Premium Terlambat, Ratusan Kendaraan Antre di SPBU 02 TTS. Ini Videonya

VIDEO: Gedung SMPN 13 Kota Kupang Dirusak Sekelompok Pemuda. Ini Videonya

VIDEO: BELAJAR MUSIK - Chord Gitar & Lirik Lagu Pamit Dari Artis Tulus Asal Bukittinggi, Sumbar

Ada pun kronologi penipuan itu, yakni pada awal tahun 2019, tersangka AB membuat iklan pada salah satu media sosial, dengan menyertakan nomor handphone milik tersangka MY.

Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa AB membuka pinjaman atas nama koperasi.

Pada 12 Agustus 2019, korban menelpon kedua tersangka, yakni AB dan MY, untuk menanyakan, apakah ia (korban) bisa dilayani pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved