Berkas Perkara Tahap Dua 3 Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan

Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabula

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus ini dan berkas perkara 3 tersangka telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.

Tiga tersangka tersebut masing-masing JM (17), J (17) dan Silvester Taneo alias Karbit (20).

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Sabu Raijua Kabupaten Pertama di NTT dan Indonesia yang Telah Tandatangan NPHD

Sedangkan berkas perkara dua pelaku lainnya yakni R (15) dan F (17) masih dalam tahap pemberkasan.

Para pelaku melakukan pencabulan terhadap dua pelajar di Kota Kupang masing-masing PB (17) dan JML (15) pada Juni 2019 lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (19/9/2019).

"Pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan hari ini ke JPU," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).
Pelaku yang berinisial R (15) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.

Menpora Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

a akhir bulan Juni 2019 lalu.

Korban dalam kasus ini adalah dua siswi di Kota Kupang yaki PB (17) dan JML (15)

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

"Pelaku saat ditangkap di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota," paparnya.

Tersangka langsung diambil keterangan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved