Berkas Perkara Tahap Dua 3 Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabula
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.
Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.
Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.
"Untuk kepastian apakah ditahan atau tidak itu besok untuk saat ini yang kami berlakukan penahanan 1 × 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota pada minggu lalu.
"Untuk berkas perkara tiga pelaku lainnya sudah tahap satu di Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.
Kali ini kasus tersebut menimpa dua siswi SMA di Kota Kupang yang masih berstatus pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang.
Kedua korban yakni PB (17) dan JML (15), sedangkan pelaku pencabulan adalah JM (17), F (17), R (15) dan YT (20)
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (26/6/2019) sore.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota," tegas Iptu Bobby.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, saat korban PB dihubungi oleh sang pacar JM (17) melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (22/6/2019).
JM meminta kedua korban PB dan JML untuk berkumpul di kosan milik tersangka F yang berada di wilayah Maulafa.