Didemo, Polres Kupang Kota Jelaskan Penanganan Dugaan Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Alak

Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Para demonstran saat audiens dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK ditemani Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9/2019). 

Sementara itu, pihak Polsek Alak Polres Kupang Kota pun mendapatkan laporan yang sama dan telah menetapkan satu tersangka.

"Satu tersangka di Polsek Alak. Sudah tahap pemberkasan. Di Polsek Kupang Kota sudah tahap satu," jelasnya.

Lebih lanjut, jika di JPU katakan belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada pihak penyidik untuk memenuhi petunjuk dari JPU dan jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihak penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua serta penyerahan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, kasat Reskrim juga menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui sistem hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kenapa Acung yang sebelumnya diamankan seusai kejadian, akan tetapi saat ini sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Dikatakannya, pihaknya menggunakan diskresi kepolisian yang ada saat kejadian. Dimana saat kejadian setelah penikaman hingga berujung kematian korban terdapat sejumlah warga yang melakukan pengrusakan di kantor Acung yang berada di area pelabuhan ikan.

Selanjutnya, saat korban diketahui meninggal dunia, terdengar isu bahwa sejumlah masa akan kembali melakukan pengrusakan dan pembakaran di area pelabuhan karena rasa empati dan tidak terima.

Saat itu, masih terdapat istri dan tiga orang anak Acung di lokasi pelabuhan ikan. Pihak kepolisian berusaha menyelamatkan istri dan anak Acung.

"Nah, kenapa kami lakukan tindakan penyelamatan, di mana kami amankan istri Acung dan pintu pelabuhan ditutup," ujarnya.

"Keadaan orang saat itu, pihak keluarga ingin acung harus ditangkap. Kami harus menggambil tindakan diskresi kami untuk melakukan orang dulu," tambahnya.

Dari pernyataan para saksi, diketahui Acung hanya menambah sejumlah uang untuk membeli miras. Namun, tidak terlibat dalam kasus itu.

"Kenapa dia (Acung) wajib lapor karena itu diskresi kami untuk dia wajib lapor," katanya.

Ditegaskannya, bila dalam proses penyidikan dan Acung terbukti terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya juga akan menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, usai audience yang dilakukan, pihak kepolisian memaparkan hasil penyidikan yang diikuti pihak keluarga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved