Didemo, Polres Kupang Kota Jelaskan Penanganan Dugaan Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Alak
Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan dugaan penganiayayan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia pada Minggu (18/9/2019) akibat penganiayayan dan luka tusukan oleh pelaku Jois Latupeirissa.
• BREAKING NEWS: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Penikaman di Alak Demo di Polres Kupang Kota
Korban meninggal di RSAL Samuel J. Moeda Kupang usai mendapatkan penganiayayan dan luka tusukan di depan kediaman orangtuanya di depan pintu masuk UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Kami tetap sesuai rel dimana proporsional, prosedural dan professional. Apabila didapatkan bukti baru, perkembangan penyidikan akan terus berkembang dan tidak tertutup sampai di sini," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK usai menerima keluarga korban yang melakukan demonstrasi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9/2019) siang.
• Sangat Singkat, DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres Kupang Kota, pihaknya tidak tebang pilih dan bekerja sesuai dengan pembuktian dan bukti-bukti yang telah didapatkan.
"Sehingga jika ada bukti baru maka penyidikan akan berkembang," ungkapnya.
Dijelaskannya, terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut dan ditangani oleh Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.
Perkembangan penyidikan di Polres Kupang Kota telah sampai pada pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU dan saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa.
Sementara itu, satu laporan di Polsek Alak saat ini dalam tahap pemberkasan.
"Untuk perkara pertama di Polres Kupang Kota kami sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dan untuk perkara kedua di Polsek Alak sudah diperiksa 4 orang saksi," katanya.
Saat ditanya apakah ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, Kapolres Kupang Kota menjelaskan, hal tersebut akan dipastikan berdasarkan pembuktian dan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Kita kembali pada proses penyidikan
Kita tidak serta merta mengatakan ada unsur pembunuhan berencana, kita lihat pembuktian yang ada dan proses yang tengah berlangsung," jelasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh keluarga korban, Kapolres Kupang Kota menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar dan dijadikan sebagai masukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami nilai wajar, sebagai masukan bagi kami dan tidak ada masalah. Kami akan terus melakukan proses penyidikan," katanya.