Didemo, Polres Kupang Kota Jelaskan Penanganan Dugaan Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Alak

Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Para demonstran saat audiens dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK ditemani Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9/2019). 

Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan dugaan penganiayayan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia pada Minggu (18/9/2019) akibat penganiayayan dan luka tusukan oleh pelaku Jois Latupeirissa.

BREAKING NEWS: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Penikaman di Alak Demo di Polres Kupang Kota

Korban meninggal di RSAL Samuel J. Moeda Kupang usai mendapatkan penganiayayan dan luka tusukan di depan kediaman orangtuanya di depan pintu masuk UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Kami tetap sesuai rel dimana proporsional, prosedural dan professional. Apabila didapatkan bukti baru, perkembangan penyidikan akan terus berkembang dan tidak tertutup sampai di sini," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK usai menerima keluarga korban yang melakukan demonstrasi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9/2019) siang.

Sangat Singkat, DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres Kupang Kota, pihaknya tidak tebang pilih dan bekerja sesuai dengan pembuktian dan bukti-bukti yang telah didapatkan.

"Sehingga jika ada bukti baru maka penyidikan akan berkembang," ungkapnya.

Dijelaskannya, terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut dan ditangani oleh Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.

Perkembangan penyidikan di Polres Kupang Kota telah sampai pada pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU dan saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa.

Sementara itu, satu laporan di Polsek Alak saat ini dalam tahap pemberkasan.

"Untuk perkara pertama di Polres Kupang Kota kami sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dan untuk perkara kedua di Polsek Alak sudah diperiksa 4 orang saksi," katanya.

Saat ditanya apakah ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, Kapolres Kupang Kota menjelaskan, hal tersebut akan dipastikan berdasarkan pembuktian dan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Kita kembali pada proses penyidikan
Kita tidak serta merta mengatakan ada unsur pembunuhan berencana, kita lihat pembuktian yang ada dan proses yang tengah berlangsung," jelasnya.

Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh keluarga korban, Kapolres Kupang Kota menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar dan dijadikan sebagai masukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami nilai wajar, sebagai masukan bagi kami dan tidak ada masalah. Kami akan terus melakukan proses penyidikan," katanya.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban Rill Ladi ditemui di Mapolres Kupang Kota mengatakan, pihak keluarga menunggu proses penyidikan oleh kepolisian.

Pihak keluarga korban, lanjut Rill, mengharapkan kasus ini dituntaskan dan para pelaku lainnya yang diduga terlibat dapat diproses secara hukum.

"Kami menunggu proses sesuai prosedur. Keluarga tetap menginginkan kasus ini dibongkar dan menangkap pelaku-pelaku lainnya. Semuanya mengacu pada pembuktian dan syarat materil dan formil," ungkapnya.

Pihak keluarga juga akan mengkawal kasus tersebut dari pihak kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.

Selanjutnya, bersama keluarga korban, pihaknya akan melakukan pulbaket untuk bukti tambahan dan memberikannya kepada polisi.

"Jadi berdasarkan bukti petunjuk lain yakni rekaman CCTV, Percakapan via massanger dan telepon Antara keluarga korban, korban dan otak pelaku dalam hal ini diduga rangkaian teman-teman baru diserahkan sepenuhnya ke kepolisian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menggelar aksi demo di depan Mapolres Kupang Kota.

Menggunakan pikap dan alat pengeras suara, mereka melakukan longmarch dari Taman Nostalgia sejak pukul 10.00 Wita.

Mereka melakukan orasi menuntut keadilan bagi anggota keluarga mereka, Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia pada Minggu (18/9/2019).

Korban dianiyaya menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia oleh pelaku Jois Latuperissa di depan rumah orangtuanya di depan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Keluarga korban menuntut agar pihak kepolisian juga menahan dan memroses hukum Ardi Tan alias Acun yang diduga menjadi salah satu pelaku yang mengakibatkan Burhan Ama Asa meninggal dunia.

Acun saat kejadian diamankan oleh pihak kepolisian, dan dalam proses penyidikan ditetapkan sebagai saksi dan dilakukan wajib lapor.

"Kami merasa gelisah karena tidak mendapatkan keadilan," kata seorang anggota keluarga korban saat melakukan orasi di depan Mapolres Kupang Kota.

Selain melakukan orasi, mereka membawa baliho bertuliskan 'Tuntaskan Penanganan Kasus Pembunuhan Burhan Ama Asa dengan Seadil-adilnya'.

Terdapat juga sejumlah poster bertuliskan 'Tangkap Ardi Tan alias Acun adalah otak pembunuhan karwna Hardi Tan Penyedia Miras di Pabrik milik Acun'.

Poster lainnya bertuliskan Tangkap Penjahat yang Berkeliaran, Kami Mendesak Pihak Polres Kupang Kota Agar Bekerja Adil, Jujur dan Transparan serta Berpegang Teguh pada SOP dan Kami mendesak Polres Kupang Kota Agar Mengusut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan karena Keluarga Menduga Ini Pembunuhan Berencana.

Usai melakukan orasi, terdapat 10 perwakilan keluarga korban yang diterima pihak Polres Kupang Kota.

Delegasi keluarga korban diterima oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK ditemani Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH.

Saat audiens, ibu kandung korban Nurhayati Usman mengaku sakit hati sebab diduga pelaku yakni Acung tidak ditahan pihak Polres Kupang Kota.

Keluarga meyakini bahwa Acung menjadi salah satu dari pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut hingga menewaskan anaknya.

"Makanya saya sakit hati karena anak saya tidak salah apa-apa, ini sudah dua kali kami ke sini," katanya berurai air mata.

Perwakilan keluarga lainnya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menangkap diduga pelaku lainnya yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas.

Juru bicara keluarga korban, rill Lado dalam kesempatan itu menjelaskan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga terdapat kejanggalan.

Kejanggalan itu dapat dilihat dari penerapan pasal dimana hanya memuat pasal pembunuhan dan penganiayaan sedangkan pihak keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Lalu kenapa tidak pakai Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Diakuinya, adanya keterlibatan pasif dari oknum Acung dalam kasus tersebut dan pihak keluarga memiliki bukti berupa percakapan sebelum kejadian dan rekaman video keterlibatan Acung.

"Dalam Hukum progresif kita lihat syaratnya adalah materil, formil dan pembuktian. Jika Kepolisian tidak mampu membuktikan, pihak keluarga korban sudah memiliki pulbaket," katanya.

Menanggapi pernyataan pihak keluarga, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan kasus pembunuhan tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan Jois Latupeirissa sebagai tersangka.

"Berkas perkara sudah tahap satu ke JPU. Sampai sekarang dalam proses penelitian kelengkapan berkas perkara baik formil dan materil oleh JPU di Kejari Kupang," paparnya.

Sementara itu, pihak Polsek Alak Polres Kupang Kota pun mendapatkan laporan yang sama dan telah menetapkan satu tersangka.

"Satu tersangka di Polsek Alak. Sudah tahap pemberkasan. Di Polsek Kupang Kota sudah tahap satu," jelasnya.

Lebih lanjut, jika di JPU katakan belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada pihak penyidik untuk memenuhi petunjuk dari JPU dan jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihak penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua serta penyerahan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, kasat Reskrim juga menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui sistem hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kenapa Acung yang sebelumnya diamankan seusai kejadian, akan tetapi saat ini sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

Dikatakannya, pihaknya menggunakan diskresi kepolisian yang ada saat kejadian. Dimana saat kejadian setelah penikaman hingga berujung kematian korban terdapat sejumlah warga yang melakukan pengrusakan di kantor Acung yang berada di area pelabuhan ikan.

Selanjutnya, saat korban diketahui meninggal dunia, terdengar isu bahwa sejumlah masa akan kembali melakukan pengrusakan dan pembakaran di area pelabuhan karena rasa empati dan tidak terima.

Saat itu, masih terdapat istri dan tiga orang anak Acung di lokasi pelabuhan ikan. Pihak kepolisian berusaha menyelamatkan istri dan anak Acung.

"Nah, kenapa kami lakukan tindakan penyelamatan, di mana kami amankan istri Acung dan pintu pelabuhan ditutup," ujarnya.

"Keadaan orang saat itu, pihak keluarga ingin acung harus ditangkap. Kami harus menggambil tindakan diskresi kami untuk melakukan orang dulu," tambahnya.

Dari pernyataan para saksi, diketahui Acung hanya menambah sejumlah uang untuk membeli miras. Namun, tidak terlibat dalam kasus itu.

"Kenapa dia (Acung) wajib lapor karena itu diskresi kami untuk dia wajib lapor," katanya.

Ditegaskannya, bila dalam proses penyidikan dan Acung terbukti terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya juga akan menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, usai audience yang dilakukan, pihak kepolisian memaparkan hasil penyidikan yang diikuti pihak keluarga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved