Didemo, Polres Kupang Kota Jelaskan Penanganan Dugaan Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Alak

Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Para demonstran saat audiens dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK ditemani Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9/2019). 

Sementara itu, juru bicara keluarga korban Rill Ladi ditemui di Mapolres Kupang Kota mengatakan, pihak keluarga menunggu proses penyidikan oleh kepolisian.

Pihak keluarga korban, lanjut Rill, mengharapkan kasus ini dituntaskan dan para pelaku lainnya yang diduga terlibat dapat diproses secara hukum.

"Kami menunggu proses sesuai prosedur. Keluarga tetap menginginkan kasus ini dibongkar dan menangkap pelaku-pelaku lainnya. Semuanya mengacu pada pembuktian dan syarat materil dan formil," ungkapnya.

Pihak keluarga juga akan mengkawal kasus tersebut dari pihak kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.

Selanjutnya, bersama keluarga korban, pihaknya akan melakukan pulbaket untuk bukti tambahan dan memberikannya kepada polisi.

"Jadi berdasarkan bukti petunjuk lain yakni rekaman CCTV, Percakapan via massanger dan telepon Antara keluarga korban, korban dan otak pelaku dalam hal ini diduga rangkaian teman-teman baru diserahkan sepenuhnya ke kepolisian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menggelar aksi demo di depan Mapolres Kupang Kota.

Menggunakan pikap dan alat pengeras suara, mereka melakukan longmarch dari Taman Nostalgia sejak pukul 10.00 Wita.

Mereka melakukan orasi menuntut keadilan bagi anggota keluarga mereka, Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia pada Minggu (18/9/2019).

Korban dianiyaya menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia oleh pelaku Jois Latuperissa di depan rumah orangtuanya di depan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Keluarga korban menuntut agar pihak kepolisian juga menahan dan memroses hukum Ardi Tan alias Acun yang diduga menjadi salah satu pelaku yang mengakibatkan Burhan Ama Asa meninggal dunia.

Acun saat kejadian diamankan oleh pihak kepolisian, dan dalam proses penyidikan ditetapkan sebagai saksi dan dilakukan wajib lapor.

"Kami merasa gelisah karena tidak mendapatkan keadilan," kata seorang anggota keluarga korban saat melakukan orasi di depan Mapolres Kupang Kota.

Selain melakukan orasi, mereka membawa baliho bertuliskan 'Tuntaskan Penanganan Kasus Pembunuhan Burhan Ama Asa dengan Seadil-adilnya'.

Terdapat juga sejumlah poster bertuliskan 'Tangkap Ardi Tan alias Acun adalah otak pembunuhan karwna Hardi Tan Penyedia Miras di Pabrik milik Acun'.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved