Didemo, Polres Kupang Kota Jelaskan Penanganan Dugaan Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Alak
Setelah didemo, Polres Kupang Kota jelaskan penanganan dugaan penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Alak
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Poster lainnya bertuliskan Tangkap Penjahat yang Berkeliaran, Kami Mendesak Pihak Polres Kupang Kota Agar Bekerja Adil, Jujur dan Transparan serta Berpegang Teguh pada SOP dan Kami mendesak Polres Kupang Kota Agar Mengusut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan karena Keluarga Menduga Ini Pembunuhan Berencana.
Usai melakukan orasi, terdapat 10 perwakilan keluarga korban yang diterima pihak Polres Kupang Kota.
Delegasi keluarga korban diterima oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK ditemani Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH.
Saat audiens, ibu kandung korban Nurhayati Usman mengaku sakit hati sebab diduga pelaku yakni Acung tidak ditahan pihak Polres Kupang Kota.
Keluarga meyakini bahwa Acung menjadi salah satu dari pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut hingga menewaskan anaknya.
"Makanya saya sakit hati karena anak saya tidak salah apa-apa, ini sudah dua kali kami ke sini," katanya berurai air mata.
Perwakilan keluarga lainnya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dengan menangkap diduga pelaku lainnya yang saat ini masih berkeliaran dengan bebas.
Juru bicara keluarga korban, rill Lado dalam kesempatan itu menjelaskan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga terdapat kejanggalan.
Kejanggalan itu dapat dilihat dari penerapan pasal dimana hanya memuat pasal pembunuhan dan penganiayaan sedangkan pihak keluarga meyakini adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
"Lalu kenapa tidak pakai Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Diakuinya, adanya keterlibatan pasif dari oknum Acung dalam kasus tersebut dan pihak keluarga memiliki bukti berupa percakapan sebelum kejadian dan rekaman video keterlibatan Acung.
"Dalam Hukum progresif kita lihat syaratnya adalah materil, formil dan pembuktian. Jika Kepolisian tidak mampu membuktikan, pihak keluarga korban sudah memiliki pulbaket," katanya.
Menanggapi pernyataan pihak keluarga, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan kasus pembunuhan tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan Jois Latupeirissa sebagai tersangka.
"Berkas perkara sudah tahap satu ke JPU. Sampai sekarang dalam proses penelitian kelengkapan berkas perkara baik formil dan materil oleh JPU di Kejari Kupang," paparnya.