Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ini yang Dilakukan Pengacara Ahmad Dhani
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik
Keputusan ini dibuat setelah pihak Rutan Cipinang melihat berkas penahanan Dhani.
Oleh karena itu, Dhani akan digabungkan dengan penjara yang berisi orangtua yang tidak merokok.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok, jadi kita jauhkan dari perokok"
"Nanti ditempatkan sama orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019) lalu.
Ketika tiba di Rutan Cipinang, kondisi kesehatan Dhani juga diperiksa.
Oga mengatakan jika mantan suami Maia Estianty ini dalam kondisi sehat dan bugar.
Dhani tiba di Rutan Cipinang diantar oleh Mulan Jameela, anak-anak, dan pengacaranya.
Dhani terlihat membawa sejumlah barang pribadi miliknya antara lain pakaian dan alat mandi.
Mengenai penyakit anti asap rokok ini memang membingungkan.
Sebab tidak ada yang namanya penyakit anti asap rokok.
Memang Ahmad Dhani diketahui bukan perokok.
Mungkin yang dimaksud dengan penyakit anti asap rokok di sini adalah Ahmad Dhani tidak mau menjadi perokok pasif.
Mungkin di sel tahanan yang seharusnya dia tempati penghuninya banyak yang merokok.
Sedangkan di sel tahanan orangtua tidak ada yang merokok.
Jika memang demikian langkah yang diambil Ahmad Dhani sudah tepat.
Sebab menjadi perokok pasif sangat berbahaya.
Malah kabarnya lebih berbahaya daripada perokok aktif.
Menurut WHO, perokok pasif mereka yang menghirup asap rorkok, tapi dia bukan perokok.
Efek menjadi perokok pasif tidak ringan, bisa terjangkit penyakit kardiovaskular dan penyakit pernapasan yang
serius, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru-paru.
Pada bayi, itu meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak.
Pada wanita hamil, itu menyebabkan komplikasi kehamilan dan berat badan lahir rendah.
Bahkan WHO mencatat, karena menjadi perokok pasif, lebih dari 1,2 juta kematian prematur per tahun, 65.000
anak meninggal setiap tahun karena penyakit yang disebabkan oleh perokok pasif. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ahmad Dhani Melalui Kuasa Hukumnya Berencana Ajukan PK, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/02/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-ahmad-dhani-melalui-kuasa-hukumnya-berencana-ajukan-pk?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Andy Pribadi