Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ini yang Dilakukan Pengacara Ahmad Dhani
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik
POS KUPANG.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang menjeratnya, pekan lalu.
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Dhani selama 1 tahun
penjara atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Atas putusan MA ini, Koordinator Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku sudah
Musisi Ahmad Dhani bersama politikus Partai Gerindra Fadli Zon hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. (Tribunnews/Herudin)
mengecek dan mengetahui atas putusan MA itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Mas Dhani atas hal ini untuk menentukan langkah
selanjutnya," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Minggu (1/9/2019).
Saat ini katanya langkah hukum yang masih tersisa adalah Peninjauan Kembali (PK).
"Untuk itu kami akan melihat apakah ada alasan hukum yang cukup bagi Ahmad Dhani untuk mendapatkan
keadilan materiil di tingkat Peninjauan Kembali atau PK," katanya.
Dan waktu untuk pihaknya mengajukan PK kata Hendarsam masih cukup panjang yakni sesuai ketentuan 180
hari setelah putusan MA.
"Karena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde, dan putusan sudah dapat
dijalankan, oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami Ahmad Dhani untuk
menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Hendarsam.