Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ini yang Dilakukan Pengacara Ahmad Dhani

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Rangga Baskoro
Musisi Ahmad Dhani yang juga terdakwa kasus ujaran kebencian kembali ke Rutan Klas I Cipinang, Kamis (13/6/2019), guna menanti proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. 

Dengan putusan MA ini maka Ahmad Dhani mendapat dua vonis hukuman atas dua kasus berbeda dalam

tindak pidana serupa.

Rekor Buruk Persija Jakarta, Absennya Dewi Fortuna dan Kelicikan Tiang Gawang

Profil Singkat dan Deretan Artis Dapat Jatah Kursi DPR RI, Krisdayanti hingga Tommy Kurniawan lalu

Pada Januari 2019 lalu, Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Setelah banding, putusan terhadap Dhani menjadi hanya 1 tahun saja.

Karenanya sejak itu, Dhani menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

Namun ia kembali mendapat vonis PN Surabaya dalam kasus berbeda dengan dugaan tindak pidana yang

hampir serupa dan divonis 1 tahun penjara.

Sehari Saat Mau Lamaran, Bidan Cantik ini Malah Dicabuli Tetangga Naksir Dirinya, Kronologinya

Pria Ini Perkosa Adik Ipar hingga 7 Kali, Mengaku Khilaf, Simak Kronologinya 

Ibu Muda Bunuh Bayinya Berusia 3 Bulan,  Saat Dimandikan Lalu Ditusuk, Selanjutnya

Untuk vonis hukuman kedua, sesuai aturan, Dhani baru akan menjalaninya setelah selesai menjalani hukuman

vonis pertama. Karena vonis keduanya bersifat akumulasi.

"Opsi PK. untuk kasus atau vonis PN Surabaya, bisa juga kita ajukan, setelah mas Dhani keluar penjara, usai

menjalani hukuman sesuai vonis PN Jaksel," katanya.(bum)

Kondisi Terkini Ahmad Dhani

Kabar beredar terkait kondisi terkini Ahmad Dhani di penjara, dan diketahui diduga Ahmad Dhani derita penyakit aneh di penjara.

Sehingga, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan ke sel khusus.

Simak kondisi mantan suami Maia Estianty di penjara, yang diduga pentolan band Dewa 19 derita penyakit aneh.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved