Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ini yang Dilakukan Pengacara Ahmad Dhani

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Rangga Baskoro
Musisi Ahmad Dhani yang juga terdakwa kasus ujaran kebencian kembali ke Rutan Klas I Cipinang, Kamis (13/6/2019), guna menanti proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. 

Ahmad Dhani yang dikabarkan derita Penyakit Aneh di Penjara, sehingga membuat mantan suami Maia Estianty itu diisolasi.

Kini Ahmad Dhani memang tengah menjalani masa tahanannya di balik jeruji besi Penjara Cipinang.

Hal itu setelah suami Mulan Jameela dan mantan suami Maia Estianty itu terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Pada Senin (28/1/2019) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut untuk mantan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini.

Masa satu tahun enam bulan tidak sebentar.

Apalagi bagi mereka yang ada di dalam kerangkeng penjara Cipinang.

Tapi apa mau dikata, Hakim telah mengetuk palunya.

Hal ini menandakan, mau tidak mau, suka tidak suka, terdakwa harus mengikuti ketetapan hukum yang berlaku atas dirinya.

Yaitu, menghabiskan waktu hidup selama satu tahun enam bulan di dalam penjara Cipinang.

Tapi karena sesuatu hal, Ahmad Dhani tidak ditempatkan di sel yang seharusnya ditempatinya.

Ahmad Dhani yang awal karirnya sebagai musisi, lalu menjadi politikus, sekarang ini menjalani tahanan di sel khusus.

Sel khusus untuk orangtua alias yang dihuni oleh para orang tua yang usianya di atas Ahmad Dhani.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan beberkan penyakit yang diduga diderita Ahmad Dhani, hingga harus ditempatkan satu sel dengan orangtua.

Oga mengatakan jika Dhani diduga menderita penyakit anti asap rokok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved