6 Fraksi DPRD Sikka Gulirkan Interpelasi, Bupati Robby: Saya Tak Gentar Sedikitpun

Usai penyampaian RPJMD oleh Bupati Robby, Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus mengusulkan pengajuan hak interpelasi.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Hasyim Ashari
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
6 Fraksi DPRD Sikka Gulirkan Interpelasi, Bupati Robby: Saya Tak Gentar Sedikitpun 

a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.

b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.

Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD.

Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.

Kepala Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Guru SMP Pukul dan Tendang Dua Siswanya di Rote, Videonya Viral

Jadi Boyband Kpop Pertama yang Tampil di Grammy Awards, Ini 6 Alasan BTS Pantas Jadi Superstar Dunia

Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah.

Terhadap jawaban Kepala Daerah, anggota DPRD dapat menyatakan pendapatnya.

Pernyataan pendapat disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah.

Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Kepala Daerah, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved